Bapenda Jeneponto Bersama Bank SulSelBar Roadshow Sosialisasi Transaksi Pembayaran Digital

Jeneponto.- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jeneponto Bersama Bank SulSelbar Cabang Jeneponto melakukan roadshow ke Perangkat Daerah lingkup Pemkab Jeneponto dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 047/5541/Bapenda tentang Penggunaan Transaksi Pembayaran Secara Digital. Kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dilakukan pada Selasa, 30 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Retribusi Andi Inda Sunarti, SE.,MM.,   Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain Aidil Akbar, S.Sos.,MM. dan Iwan Setiawan dari Bank SulSelbar, yang disambut oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Agusalim dan sejumlah staf.

Andi Inda Sunarti menjelaskan bahwa di dalam Surat Edaran Gubernur tentang Penggunaan Transaksi pembayaran secara digital disampaikan beberapa hal, diantaranya  memaksimalkan transaksi non tunai dalam transaksi keuangan pemerintah daerah, baik pendapatan maupun belanja daerah. Kemudian memaksimalkan serratus persen transaksi non tunai dalam APBD masing-masing dan memerintahkan kepada ASN dan non ASN untuk menjadi pionir dan role model penggunaan transaksi digital dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam pembayaran pajak dan retribusi.

“Jadi semua jenis transaksi pembayaran, baik itu terkait pendapatan maupun belanja agar sudah melalui mekanisme transaksi non tunai, sehingga lebih terkendali, aman, mudah dan valid,” ujarnya.

Aidil Akbar menambahkan terkait inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang mulai tahun ini oleh Bapenda Jeneponto juga sudah dapat dilakukan secara digital.

“Wajib pajak sisa scan barcode yang ada di SPPT, lalu muncul data subyek dan obyek pajaknya termasuk besaran pajak PBB yang harus dibayar. Jadi sudah canggih dan sangat mudah. Ini tentunya lebih efisien dan pembayaran pajak PBBnya langsung masuk di Kas Daerah.” Jelas Aidil.

Dari pihak Bank Sulselbar, Iwan Setiawan mengharapkan teman-teman Kominfo untuk membantu melakukan sosialisasi pemanfaatan aplikasi QRIS pada setiap transaksi pembayaran retribusi oleh masyarakat termasuk di hotel dan restoran.

“Kita berharap dengan penerapan sistem transakasi digital ini, maka Kabupaten Jeneponto akan terus mengalami peningkatan peringkat tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,”  tambah Iwan.

Sementara itu Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Agusalim menyambut baik pemberlakuan kebijakan ini, dan akan membantu tim untuk melakukan sosialiasi terkait system pembayaran digital tersebut melalui media lokal.

“Kita akan segera buat iklan layanan masyarakat terkait ketentuan ini, dan perdengarkan di radio Turatea FM serta mengajak teman-teman pers untuk publikasikan di masing-masing medianya,” tutup Agusalim (*)