SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

EVALUASI SPBE

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE, di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Agar penilaian ini dilaksanakan secara efektif dan obyektif, maka perlu disusun pedoman evaluasi yang dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan evaluasi SPBE.


Pedoman Evaluasi SPBE disusun untuk memberikan petunjuk dalam rangka melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman evaluasi ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi SPBE. Ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan dievaluasi sedikitnya mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE, dan kebijakan SPBE.




TUJUAN EVALUASI SPBE

METODOLOGI EVALUASI SPBE



TINGKAT KEMATANGAN SPBE


Tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat pengembangan SPBE ditinjau dari tahapan kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkatan kematangan mengarahkan pengembangan SPBE pada keluaran dan dampak yang lebih baik. Tingkat kematangan yang rendah menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang rendah, sedangkan tingkat kematangan yang tinggi menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang lebih tinggi.

Tingkat kematangan pada kapabilitas proses terdiri dari lima tingkat yaitu rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur, optimum. Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis terdiri lima tingkat yaitu informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi. Setiap tingkat (level) memiliki karakteristik masing-masing yang dapat secara jelas membedakan antara tingkat satu dengan tingkat yang lain. Karakteristik pada tingkat (level) yang lebih tinggi mencakup karakteristik pada tingkat (level) yang lebih rendah.



STRUKTUR PENILIAIAN DALAM SPBE


Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari:

  1. Domain, merupakan area pelaksanaan SPBE yang dinilai;
  2. Aspek, merupakan area spesifik pelaksanaan SPBE yang dinilai;
  3. Indikator, merupakan informasi spesifik dari aspek pelaksanaan SPBE yang dinilai.





TINGKAT KEMATANGAN KAPABILITAS PROSES SPBE


Tingkat kematangan pada kapabilitas proses diterapkan pada domain tata kelola SPBE dan domain kebijakan internal SPBE. Berikut adalah karakteristik tingkat kematangan pada kapabilitas proses

 


TINGKAT KEMATANGAN KAPABILITAS FUNGSI SPBE


Tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi SPBE diterapkan pada domain layanan SPBE. Berikut adalah karakteristik tingkat kematangan pada kapabilitas Fungsi:

 


(Sumber : www.spbe.menpan.go.id)