KOMINFO
NEWS - Pada Rabu (10/02/2021), Kejari Jeneponto kembali melakukan
Talkshow di Radio Turatea 97.3 FM pada program Ngerujak – Ngerumpi Bareng
Jaksa. Hadir sebagai narasumber bapak Hafiz Muhardi, SH, yang membahas tentang gan
Pencanangan Zona Integritas WBK menuju WBBM Tahun 2021 Kejari Jeneponto.
Pada
Desember 2020 lalu, Kejari Jeneponto berhasil mendapatkan Apresiasi Dan
Penganugerahan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di
lingkungan instansi pemerintah, tahapan-tahapan yang dilakukan selama proses pembangunan
Zona Integritas adalah pencanangan Zona Integritas, pembangunan Zona Integritas,
pengusulan, review oleh Tim Penilai Nasional, hingga penetapan predikat
WBK/WBBM.
“Dengan pencanangan Zona Integritas menuju
WBBM 2021, program yang ada akan lebih ditingkatkan. Pada saat Pencanganan Zona
Integritas kita menandatangani Pakta Integritas dan Apel Pencanangan. Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan
oleh seluruh atau sebagian besar
pegawai. Sedangkan Apel Pencanangan akan dilakukan pernyataan komitmen bahwa
telah siap membangun zona integritas, ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejari Jeneponto tersebut.
“Saat ini Kejari Jeneponto sedang melakukan
inovasi dengan memperbaharui program program yang telah ada untuk meningkatkan
layanan dan sekaligus dalam rangka mencapai predikat WBBM. Program Ngerujak
akan membahas bukan hanya tupoksi tetapi juga isu-isu yang actual saat ini di
Jeneponto, misalnya terkait isu Narkoba dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Teras
Aspirasi akan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat, tapi kita akan tingkatkan
dengan membuka Balla Aspirasi setiap awal bulan. Masyarakat yang ingin
menyampaikan aspirasinya dapat mengunjungi Balla Aspirasi, kita buka forum
diskusi dan mengabarkan perkembangan selanjutnya. ”, ujarnya.
Hafiz Muhardi menambahkan bahwa Ngobrol
Pintar di Warung Kopi 81 Jalan Lingkar setiap hari Jum’at akan dikembangkan
dengan menghadirkan tokoh -tokoh masyarakat dalam berdiskusi masalah hukum. Selain
pengantaran barang bukti dan bukti tilang, Kejari Jeneponto juga akan
memberikan layanan antar jemput saksi ke persidangan. Desa adalah ujung tombak
dalam pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu Kejari Jeneponto membuat program
yang disebut Jaga Desa, yang memberikan pemahaman hukum bagaimana agar
perangkat desa dapat menggunakan Dana Desa dengan benar dalam bentuk sosialisasi
dan konsultasi hukum.
“Terkait dengan pencanangan WBBM, tetap ada
monitoring dari masyarakat pada apparat Kejaksaan. Saat ini Kejaksaan Agung
juga telah membentuk Satgas 53 sebagai fungsi control terhadap jaksa dan pegawai
kejaksaan. Satgas 53 membuka 3 hotline untuk masyarakat 082117715353/081222245353/081393955353.
Ketiga hotline dapat ditelepon langsung oleh masyarakat” pungkas pria yang
akrab disapa Hafiz ini.
Penilaian WBBM akan dilakukan Tim Penilai
Nasional dari Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, KPK, dan Kemenpan RB mulai Agustus
2021 hingga Desember 2021 dan tim penilai akan mengirim Mistery Guest, seorang
penilai yang akan menyamar sebagai masyarakat yang datang ke satker untuk
mengakses layanan.
Closing statement dari Kasi Datun Kejari Jeneponto bahwa semua
upaya yang dilakukan Kejari Jeneponto kunci agar Kejari dapat mencapai upaya adalah
dengan terus menjaga integritas dan memaksimalkan program yang sudah ada.
(Dhany/j@y)