Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Dinas Kominfo Gelar Talkshow di Radio Turatea 97.3 FM

Jeneponto.- Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar Talkshow Penyuluhan Hukum di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Turatea 97.3 FM Dinas Kominfo Jeneponto  pada Kamis, 25 April 2024. Talkshow tersebut mengangkat tema "Anak yang berhadapan dengan hukum dan Pengenalan Halo JPN" dengan menghadirkan nara sumber dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jeneponto yakni Zainuddin, SH dan Nurmala Ramli, S.H. yang dipandu oleh host Ramadhani.

Zainuddin menjelaskan bahwa Sebagai salah satu unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak. Persoalan utamanya adalah apakah perangkat hukum pidana yang ada sudah cukup lengkap dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Talkshow hari ini ingin menjawab  apa yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengab hukum dan sejauh mana negara melakukan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dan bagaimana komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan perlindungan pada anak yang berhadapan dengan hokum,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa definisi anak yang berhadapan dengan hokum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

“Perbedaan pidana pokok antara anak yang berhadapan dengan hukum dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa yakni paada proses penyidikan di Kejaksaan, dilakukan penahanan untuk pelaku tindak pidana Dewasa: 20 hari- 40 hari dan untuk pelaku tindak pidana anak 7 hari  ditambah 8 hari total 15 hari,” ujar Zainuddin.

“Sementara untuk perlindungan negara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. yang sudah terlanjur divonis bersalah itu ada mekanisme yang diberikan negara, yaitu keluarga anak dapat mengajukan banding,” jelasnya.

Nurmala Ramli turut menambahkan terkait komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam mencegah  trend kriminalitas kasus anak yang berhadapan dengan hukum sepeti sajam, narkoba dan pelecehan seksual.

“Langkah preventif Kejari dalam kasus kriminalitas anak adalah sosialisasi dengan program Jaksa Masuk Sekolah di semua tingkatan sekolah yakni SD, SMP dan SMA,” ungkap Nurmala.

Dikatakannya pula bahwa untuk anak yang berkonflik dengan hukum : ada upaya diversi yang dilakukan oleh kejaksaan. Diversi adalah upaya mediasi yang dilakukan anak sebagai pelaku pidana dengan korban dan keluarganya.

Untuk anak yg menjadi korban hukum : ada upaya restitusi. Yaitu upaya pemberian kompensasi kerugian korban berupa uang untuk akses layanan konseling. Korban akan didampingi LPSK dalam hal ini.

“Untuk anak yang menjadi saksi : ada upaya pengawalan kejaksaan agar saksi dapat didampingi oleh pihak peksos dalam meberikan kesaksian,” ujar Nurmala.

Sementara itu Kadis Kominfo Sulaeman Natsir menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepercayaan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menggelar Talkshow di Radio Turatea yang dikelola Dinas Kominfo. 

"Ini adalah wujud sinergi dan kolaborasi yang baik. Tentunya Talkshow ini menambah khasanah proram siaran Radio Turatea dan patut untuk terus dikembangkan dan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan pihak lainnya," ujar Sulaeman.

 

Talkshow ini disiarkan pula melalui kanal live streaming Facebook Radio Turatea 97.3 FM. (*)