Sempat Tertunda, Akhirnya 7 Ranperda Disahkan DPRD Jeneponto

Jeneponto - Bertempat  di gedung utama ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto Jln. Pahlawan no. 4 Kel. Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diselenggarakan Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II atas 7 Ranperda inisiatif DPR dan Ranperda pemerintah kabupaten Jeneponto, Jumat (20/01/2021)


Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar M. Si di wakili oleh Sekda DR. dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes membacakan sambutan Bupati. Dalam sambutan Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan  kepada DPRD khususnya kepada tim kerja dimasing-masing ranperda.


_"dikesempatan yang berbahagia ini atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan  kepada DPRD khususnya kepada tim kerja dimasing-masing ranperda yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal sehingga pada hari ini tujuh Ranperda yang dimaksud dapat kita setujui bersama menjadi peraturan daerah kabupaten Jeneponto"_.ujarnya 


ketujuh Ranperda baik yang berasal dari inisiatif DPR maupun dari pemerintah daerah keberadaan nya sangat dibutuhkan dalam rangka implementasi ketentuan perundang - undangan serta dalam melaksanakan kebijakan daerah. 


hadirnya perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta perda tentang perlindungan guru, diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mengintervensi dalam bentuk program guna mengambil langkah preventif solutif dalam menyelesaikan potensi masalah dan Konflik yang akan muncul di tengah masyarakat. 


Selain itu hadir perda rencana induk pembangunan keparwisataan (RIPPARKAB), penyiaran radio dan perda tentang tuntutan pemberdaharaan serta tuntutan ganti rugi daerah (TP-TGR) semuanya menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan.


diantara beberapa perda yang hadir, Bupati melalui Sekda menyebutkan secara khusus Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah yang berbentuk perusahaan perseroan daerah (PERSERODA), menurutnya baik berdasarkan pertimbangan normatif maupun sosiologis, perda tentang BUMD ini sangat dibutuhkan dan nantinya memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


_"kehadiran Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah yang berbentuk perusahaan perseroan daerah (PERSERODA) ini baik berdasarkan pertimbangan normatif maupun sosiologis sangat dibutuhkan dan kedepannya memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)"_.tambahnya seperti yang dikutip dalam sambutan. 


Turut hadir dalam kesempatan ini, Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Kajari Jeneponto, kepala OPD, Kabag, Camat, dan undangan lainnya. (*)


*Humas Kominfo