Sekda Jeneponto: Insya Allah 20 Maret TPP ASN dibayarkan

JENEPONTO.-- Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto H.M. Syafruddin Nurdin mengatakan " Insya Allah TPP (Tunjangan Pendapatan Penghasilan) ASN  tanggal 20 Maret 2020 direncanakan akan segera dibayarkan periode bulan Januari dan Februari", tolong doanya agar dapat terwujud, ungkapnya.

Namun demikian Sekda Jeneponto tidak menampik bahwa upaya ini telah didahului dengan terbitnya rekomendasi Kemendagri terkait validasi  penilaian jabatan untuk menyesuaikan kinerja ASN dengan jumlah yang akan dibayarkan ke ASN, katanya.

Ini yang dikatakan Sekda Jeneponto saat bertindak sebagai Inspektur Upacara bendera di lapangan kantor Bupati, Senin (8/3/2020).

Hadir dalam upacara bendera para kepala OPD, pejabat Administrator, pengawas dan seluruh pejabat fungsional lingkup Pemerintah Jeneponto

Lanjut H.M. Syafruddin Nurdin mengatakan, tahun 2020 ini kebijakan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) ASN, berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.

Kebijakan saat ini berdasarkan regulasi yang mengatur bahwa Peraturan Bupati terkait TPP harus terlebih dahulu dikonsultasikan dibiro Hukum Provinsi Sulsel setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri, ungkap Sekda.

Olehnya itu Sekda Jeneponto mengapresiasi dua OPD yang memiliki kerja kerja profesional yakni BKPSDM dan BPKAD telah menyelesaikan validasi di Kemendagri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti ke biro hukum provinsi dalam waktu dekat, ungkapnya. )

H.M. Syafruddin Nurdin juga menegaskan, bahwa terdapat kecenderungan ASN di OPD masih terdapat kesalahan validasi data antara kehadiran dengan jumlah pembayaran TPP, jika ini terus terjadi akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dimasa masa mendatang.

"Saya harap data absensi atau kehadiran dimasing masing OPD dapat diperbaiki untuk kepentingan kita bersama", katanya.

Selain itu dia juga sampaikan  agar seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tetap dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Jeneponto yang lebih baik nantinya, ungkap Sekda Jeneponto saat menutup amanahnya. (ibrah)