Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Kabupaten Jeneponto kembali mendapat  opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  lterhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 setelah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terssbut pada Sembilan Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Selatan, Selasa, 28  Mei 2019 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan Negara,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono.

9 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 diserahkan kepada Kepala Daerah dan unsur pimpinan DPRD.

Menurutnya, Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dengan memperhatikan kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern, maka laporan hasil pemeriksaan ( LHP) atas LKPD terdiri dari tiga laporan utama.

“Jadi ada tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD TA 2018, LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada 9 Pemerintah Daerah tersebut, menurut Wahyu Priyono, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Toraja Utara, LKPD Kabupaten Luwu Timur, LKPD Kabupaten Maros, LKPD Kabupaten Enrekang, LKPD Kabupaten Selayar, LKPD Kabupaten Luwu Utara, dan LKPD Kabupaten Barru, serta memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Tana Toraja dan LKPD Kabupaten Jeneponto.

Wahyu Priyono menekankan bahwa sesuai mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPD tersebut. (*)