KOMINFO-NEWS
Kamis (08/08/2019),
BAPPEDA melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pejabat Perencana (FKPP)
di Ruang Tamarunang, Kantor Bupati
Jeneponto. Forum Komunikasi
tersebut membahas tentang mandat Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Penerapan
SPM Pelayanan Dasar di Kabupaten Jeneponto dalam rangka memenuhi mandat UU
No.23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal.
Kabid Fispra BAPPEDA
Kabupaten Jeneponto, Nuzuldin Ngallo mengatakan bahwa Belanja Daerah
akan memprioritaskan Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) sehingga ini sifatnya mandatory. "Jika tidak disertai SPM, maka akan
dilakukan evaluasi”. ungkapnya.
Menurut Peraturan
Pemerintah No.2 Tahun 2018, terdapat 6 jenis pelayanan dasar di provinsi dan kab/kota;
yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman,Trantibumlinmas (Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat), dan Sosial. Untuk
itu, akan dibuat Tim Penerapan SPM Kabupaten yang akan ditunjuk melalui
Peraturan Bupati.
“Terdapat indikator-indikator
yang wajib dicapai oleh penyedia layanan dasar. Untuk pemenuhan Indikator Capaian Sustainable
Development Goals (17 indikator), Indikator Capaian RENSTRA Provinsi (kurang
lebih 200 indikator), belum lagi Indikator Capaian RENSTRA Kabupaten. Jadi ini
memang pekerjaan yang tidak mudah bagi kita bersama”, jelas Kepala Bidang
tersebut.
Hal yang menjadi poin
penting adalah sejauh mana kesiapan daerah, khususnya OPD terkait dalam menerapkan
SPM. Terdapat 4 Tahapan Penerapan SPM yaitu; Pengumpulan Data, Perhitungan
Kebutuhan, Penyusunan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pelaksanaan
Pemenuhan Layanan Dasar. Salah satu tahapan penting yang cukup hangat dibahas
dalam pertemuan tersebut adalah terkait pengumpulan data sektoral. Beberapa Kepala
Bagian Sub Perencanaan OPD sebagai penanggungjawab produsen data sektoral menjelaskan
bahwa terdapat kesulitan dalam melakukan pengumpulan data. Beberapa penyebabnya
adalah masalah terkait kompetensi pengumpul data, hambatan structural koordinasi
pengumpulan data dan minimnya penganggaran untuk penguatan data sektoral. Padahal
pencapaian target pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terletak pada validitas
data yang dimiliki.
Dalam paparan
presentasinya, Nuzul menjelaskan pula bahwa berkaitan dengan penyelenggaraan tata
kelola data, Presiden melalui Perpres No.39 Tahun 2019, mengeluarkan kebijakan
SDI yaitu Satu Data Indonesia, adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah
untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Kementerian/Lembaga dan Perangkat
Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan
menggunakan kode referensi dan data induk. Untuk itu dibentuk Forum SDI
Kab/Kota yang dikoordinasikan oleh Kepala BAPPEDA Kab/Kota selanjutnya (*).
Dhani/J@y