Maksimalkan Pemenuhan Pelayanan Dasar, BAPPEDA dorong Penerapan Satu Data Indonesia dan Standar Pelayanan Minimal

KOMINFO-NEWS

Kamis (08/08/2019), BAPPEDA melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pejabat Perencana (FKPP) di Ruang Tamarunang, Kantor Bupati  Jeneponto.  Forum Komunikasi tersebut membahas tentang mandat Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Penerapan SPM Pelayanan Dasar di Kabupaten Jeneponto dalam rangka memenuhi mandat UU No.23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Kabid Fispra BAPPEDA Kabupaten Jeneponto, Nuzuldin Ngallo  mengatakan bahwa Belanja Daerah akan memprioritaskan Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga ini sifatnya mandatory. "Jika tidak disertai SPM, maka akan dilakukan evaluasi”. ungkapnya.

Menurut Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018, terdapat 6 jenis pelayanan dasar di provinsi dan kab/kota; yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,Trantibumlinmas (Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat), dan Sosial.  Untuk itu, akan dibuat Tim Penerapan SPM Kabupaten yang akan ditunjuk melalui Peraturan Bupati.

“Terdapat indikator-indikator yang wajib dicapai oleh penyedia layanan dasar.  Untuk pemenuhan Indikator Capaian Sustainable Development Goals (17 indikator), Indikator Capaian RENSTRA Provinsi (kurang lebih 200 indikator), belum lagi Indikator Capaian RENSTRA Kabupaten. Jadi ini memang pekerjaan yang tidak mudah bagi kita bersama”, jelas Kepala Bidang tersebut.

Hal yang menjadi poin penting adalah sejauh mana kesiapan daerah, khususnya OPD terkait dalam menerapkan SPM. Terdapat 4 Tahapan Penerapan SPM yaitu; Pengumpulan Data, Perhitungan Kebutuhan, Penyusunan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pelaksanaan Pemenuhan Layanan Dasar. Salah satu tahapan penting yang cukup hangat dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait pengumpulan data sektoral. Beberapa Kepala Bagian Sub Perencanaan OPD sebagai penanggungjawab produsen data sektoral menjelaskan bahwa terdapat kesulitan dalam melakukan pengumpulan data. Beberapa penyebabnya adalah masalah terkait kompetensi pengumpul data, hambatan structural koordinasi pengumpulan data dan minimnya penganggaran untuk penguatan data sektoral. Padahal pencapaian target pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terletak pada validitas data yang dimiliki.  

Dalam paparan presentasinya, Nuzul menjelaskan pula bahwa berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data, Presiden melalui Perpres No.39 Tahun 2019, mengeluarkan kebijakan SDI yaitu Satu Data Indonesia, adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan  antar Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Untuk itu dibentuk Forum SDI Kab/Kota yang dikoordinasikan oleh Kepala BAPPEDA Kab/Kota selanjutnya (*).

 

Dhani/J@y