KOMINFO –
NEWS
Pada Rabu
(05/08/2020), Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali mensosialisasikan Tindak
Pidana Khusus yaitu Korupsi dalam Program Ngerujak, Ngerumpi Bareng Jaksa
melalui Radio Turatea 97.3 FM.
Saut
Mulatua, SH, MH selaku narasumber dari Kejari Jeneponto menerangkan pasal-pasal
dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang perlu diperhatikan yaitu pasal 2, pasal 3
dan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf b.
“Masyarakat
perlu memahami bahwa kita sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan
denda paling sedikit 200 juta rupiah dan
paling banyak 1 miliar rupiah”, ujarnya. “Sedangkan pasal 3 menyebutkan setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,”
tambahnya.
Menurut
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jeneponto tersebut, tidak hanya
tindakan memperkaya diri memakai uang negara yang dapat dijerat dengan pasal 2,
tetapi juga saat kita memperkaya orang lain tanpa mendapat keuntungan sepeser
pun. Hal ini yang sering terjadi pada beberapa lembaga/Instansi dimana
bendahara sebagai staf keuangan akhirnya terlibat dalam perkara tipikor karena
ikut menandatangani dokumen keuangan yang telah merugikan negara.
Narasumber
kedua dalam talkshow radio Turatea adalah Muhammad Ansyar, SH, MH, selaku
Kepala Sub Seksi Ipoleksosbud Kejaksaan Negeri Jeneponto. Ia menjelaskan
tentang pasal suap UU Tipikor. “Untuk kasus suap, pasal 5 ayat (1) huruf a,
unsur-unsurnya adalah memberi atau menjanjikan sesuatu - pegawai negeri atau
penyelenggara negara. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara
negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya.Huruf b
setiap orang memberi sesuatu kepada pegawai negeri akan dihukum paling singkat
1 tahun paling lama 5 tahun , denda maksimal 50 juta. Bagi pegawai negeri jika
menerima hadiah atau janji untuk memuluskan pekerjaannya” jelas Ansyar.
Andi Baso
Mustofo, sebagai host sekaligus penyiar di Radio Turatea, menanyakan terkait
pasal berlapis yang biasa digunakan oleh jaksa. “Pasal berlapis itu dilakukan
agar saat persidangan tersangka tidak dapat lepas dari tuntutan. Jika hanya
satu pasal yang digunakan, maka ketakutannya terdakwa dapat lepas karena tidak
terbukti di satu pasal”, terang Saut Mulatua.
Dalam
memerangi tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Jeneponto lebih memaksimalkan
upaya preventif saat ini. “Upaya pencegahan yang dilakukan seperti penyuluhan
ke masyarakat dan anak sekolah seperti Jaksa Jaga Desa dan Jaksa Masuk Sekolah.
Sosialisasi juga dilakukan melalui radio pemerintah daerah dengan Ngerujak ,
Ngerumpi Bareng Jaksa”, jelas Ansyar. Selain itu juga terdapat penanganan dan
pelayanan hukum kepada dinas/instansi terkait sebagai upaya pencegahan tindak
pidana korupsi.
“Korupsi
adalah extra-ordinary crime, tindak kejahatan luar biasa, sehingga
penanganannya juga tidak boleh biasa-biasa. Mari bersama sama membangun
Jeneponto agar bebas dari korupsi sehingga Jeneponto menjadi kabupaten yang
lebih baik. Kejari membuka ruang untuk koordinasi dan konsultasi serta
pelayanan hukum. Kenali hukum, terhindar dari hukuman” ucap Saut Mulatua saat menutup talkshow hari ini. **