Kejari Jeneponto sosialisasi UU Tipikor melalui Radio Turatea : Kenali hukum, hindari hukuman

KOMINFO – NEWS

Pada Rabu (05/08/2020), Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali mensosialisasikan Tindak Pidana Khusus yaitu Korupsi dalam Program Ngerujak, Ngerumpi Bareng Jaksa melalui Radio Turatea 97.3 FM.

Saut Mulatua, SH, MH selaku narasumber dari Kejari Jeneponto menerangkan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi  yang perlu diperhatikan yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf b.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kita sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah”, ujarnya. “Sedangkan pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” tambahnya.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jeneponto tersebut, tidak hanya tindakan memperkaya diri memakai uang negara yang dapat dijerat dengan pasal 2, tetapi juga saat kita memperkaya orang lain tanpa mendapat keuntungan sepeser pun. Hal ini yang sering terjadi pada beberapa lembaga/Instansi dimana bendahara sebagai staf keuangan akhirnya terlibat dalam perkara tipikor karena ikut menandatangani dokumen keuangan yang telah merugikan negara.

Narasumber kedua dalam talkshow radio Turatea adalah Muhammad Ansyar, SH, MH, selaku Kepala Sub Seksi Ipoleksosbud Kejaksaan Negeri Jeneponto. Ia menjelaskan tentang pasal suap UU Tipikor. “Untuk kasus suap, pasal 5 ayat (1) huruf a, unsur-unsurnya adalah memberi atau menjanjikan sesuatu - pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.Huruf b setiap orang memberi sesuatu kepada pegawai negeri akan dihukum paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun , denda maksimal 50 juta. Bagi pegawai negeri jika menerima hadiah atau janji untuk memuluskan pekerjaannya” jelas Ansyar.

Andi Baso Mustofo, sebagai host sekaligus penyiar di Radio Turatea, menanyakan terkait pasal berlapis yang biasa digunakan oleh jaksa. “Pasal berlapis itu dilakukan agar saat persidangan tersangka tidak dapat lepas dari tuntutan. Jika hanya satu pasal yang digunakan, maka ketakutannya terdakwa dapat lepas karena tidak terbukti di satu pasal”, terang Saut Mulatua.

Dalam memerangi tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Jeneponto lebih memaksimalkan upaya preventif saat ini. “Upaya pencegahan yang dilakukan seperti penyuluhan ke masyarakat dan anak sekolah seperti Jaksa Jaga Desa dan Jaksa Masuk Sekolah. Sosialisasi juga dilakukan melalui radio pemerintah daerah dengan Ngerujak , Ngerumpi Bareng Jaksa”, jelas Ansyar. Selain itu juga terdapat penanganan dan pelayanan hukum kepada dinas/instansi terkait sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Korupsi adalah extra-ordinary crime, tindak kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga tidak boleh biasa-biasa. Mari bersama sama membangun Jeneponto agar bebas dari korupsi sehingga Jeneponto menjadi kabupaten yang lebih baik. Kejari membuka ruang untuk koordinasi dan konsultasi serta pelayanan hukum. Kenali hukum, terhindar dari hukuman” ucap Saut Mulatua saat menutup talkshow hari ini. **

 Ramadhani/Jay