Jeneponto bukan lagi Daerah Tertinggal

KOMINFO-NEWS


Kamis, (01/08/2019), Sekretaris Daerah, Syafruddin Nurdin,  melalui closing statement kegiatan Launching Brandbook Jeneponto Smart Branding di Ruang Pola Kantor Bupati, mengatakan  "Melalui kesempatan ini, saya akan menyampaikan status baru Kabupaten Jeneponto. Menurut Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mulai hari ini Jeneponto bukan lagi menjadi Daerah Tertinggal”.


Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015-2019, Kabupaten Jeneponto telah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten yang terentaskan tahun 2015-2019. Terdapat 62 jumlah kabupaten yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri tersebut.


Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Infrastruktur dan Sosial Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jeneponto, Amieruddin Awing, “Pertama-tama kami ucapkan syukur alhamdulilah dengan adanya status baru Kabupaten Jeneponto ini. Selama kurun waktu 2015-2019, Pemerintah Daerah khususnya Bappeda Kabupaten Jeneponto telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan inter sektoral Pemerintah Daerah Kabupaten terkait Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selanjutnya adalah menyusun STRADA PPDT Kabupaten yang dibimbing oleh Pemprov dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi”, ujarnya.


Tim Koordinasi dan Evaluasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan Pemantauan dan Evaluasi  Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal  (PPDT) sejak tahun 2015-2019. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal. Indikator yang diukur adalah tingkat kemajuan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Penurunan Angka Pengangguran.


Sejak Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 menetapkan 122 kabupaten yang tertinggal, Kabupaten Jeneponto mulai melakukan percepatan pembangunan . Program percepatan pembangunan tersebut tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan 5 tahun yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.  Intervensi yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah melalui pemantauan dan evaluasi penyusunan dokumen STRADA PPDT Kabupaten (Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal  tingkat Kabupaten) dan RAN PPDT Kabupaten (Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tingkat Kabupaten).


Dalam rangka percepatan pembangunan, Kementerian Desa telah memberikan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi yang hanya diberikan kepada 3 kategori daerah; Daerah Tertinggal, Daerah perbatasan dan Daerah pulau-pulau terluar. “Kabupaten Jeneponto mendapatkan alokasi DAK Afirmasi sebesar 37 Milyar (2018) dan 87 Milyar (2019). DAK afirmasi digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Sementara itu, BAPPEDA Kabupaten Jeneponto sedang dalam proses pengajuan proposal ke  Pemerintah Provinsi dalam bentuk pembangunan instalasi air minum (sumur bor) dan lampu penerangan jalan”, terangnya.


Amier Awing juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki program program terkait Percepatan Pembangunan yaitu peningkatan SDM, peningkatan perekonomian daerah, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, Pemda Jeneponto melakukan peningkatan saran pendidikan, peningkatan angka layanan kesehatan, peningkatan daya beli masyarakat.


Setelah  Kabupaten Jeneponto ditetapkan keluar dari Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan tetap melakukan pembinaan hingga tiga tahun ke depan. Saat ini, di Indonesia masih terdapat 60 Daerah Tertinggal yang menjadi pekerjaan rumah Kepala Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait. (*)

Dhani/J@y