Ini Gambaran Umum, Struktur Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020

JENEPONTO.-- Setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 pada Rabu, 30 September 2020  melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jeneponto, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya akan melakukan konsultasi dan evaluasi R-APBD Perubahan tersebut di Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang direncanakan pada Minggu ke-II Oktober ini.

Lalu seperti apa gambaran umum Perubahan APBD  tersebut?. Berikut uraiannya yang dirangkum dari pidato Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut;:

Penyusunan Ranperda perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Jeneponto yang merupakan prioritas dan tertuang dalam perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Anggota DPRD Jeneponto, baik pada penyampaian pandangan umum anggota Dewan dan pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

 

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat Peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto.

 

Diharapkan setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan-APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

 

Selanjutnya struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :

A.    Perubahan Pendapatan Daerah, disepakati menjadi sebesar 1 trilyun 290 milyar 295 juta 809 ribu 520 rupiah berkurang sebesar 23 milyar 468 juta 21 ribu 29 rupiah dari target yang direncanakan pada APBD Pokok sebesar 1 trilyun 313 milyar 763 juta 830 ribu 549 rupiah atau terjadi peningkatan sebesar 1,79%, dengan rincian yaitu:

1)    Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sebesar 141 milyar 956 juta 952 ribu 177 rupiah  atau meningkat sebesar 2,71 %, penambahan target tersebut adalah pada sektor penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit lanto dg pasewang, penerimaan dana kapitasi fktp pada dinas kesehatan serta adanya penyesuaian target penerimaan deviden pemda atas penyertaan modal pada bank sulselbar.

2)    dana perimbangan disepakati menjadi sebesar 880 milyar 866 juta 617 ribu 759 rupiah, atau menurun sebesar 9,36% penurunan target tersebut adalah penyesuaian rasionalisasi penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat berdasarkan pmk nomor 35 tahun 2020.

3)    lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati menjadi sebesar 55 milyar 247 juta 84 ribu rupiah, atau meningkat sebesar 26,08% peningkatan target tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan adanya penyaluran dana insentif daerah (did) berdasarkan pmk nomor 114 tahun 2020, dan adanya penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah provinsi yaitu untuk bantuan penanganan banjir dan bantuan peningkatan infrastruktur jalan, drainase dan pencegahan stunting gizi buruk.

B.    Pada kelompok Belanja Daerah disepakati menjadi sebesar 1 trilyun 339 milyar 310 juta 573 ribu 422 rupiah, meningkat sebesar 2,14%.

Perubahan anggaran belanja tersebut, terbagi pada kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung, untuk belanja tidak langsung disepakati menjadi sebesar 725 milyar 680 juta 999 ribu 506 rupiah atau menurun sebesar 4,15% sedangkan belanja langsung disepakati menjadi sebesar 613 milyar 629 juta 573 ribu 916 rupiah atau meningkat sebesar 10,73%.

C.   Dari totalitas rencana Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar 51 milyar 514 juta 763 ribu 902 rupiah selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran, dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) sebesar 51 milyar 514 juta 763 ribu 902 rupiah.

Sehingga dengan demikian, struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 menganut anggaran berimbang atau zero defisit. (*)