JENEPONTO.-- Setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 pada Rabu, 30 September 2020 melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jeneponto, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya akan melakukan konsultasi dan evaluasi R-APBD Perubahan tersebut di Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang direncanakan pada Minggu ke-II Oktober ini.
Lalu seperti apa gambaran umum Perubahan APBD tersebut?. Berikut uraiannya yang dirangkum dari pidato Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir pada saat pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut;:
Penyusunan Ranperda perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan
arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Jeneponto yang merupakan prioritas
dan tertuang dalam perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta
koreksi yang disampaikan Anggota DPRD Jeneponto, baik pada penyampaian
pandangan umum anggota Dewan dan pada saat pembahasan antara Badan Anggaran
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tentang keterkaitan antara aspek belanja
dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan,
telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling
memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
Sebagai
tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda
Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk
dilakukan evaluasi sesuai dengan
amanat Peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut
bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang
meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi Gubernur
kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran
DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada
keputusan pimpinan DPRD Kabupaten
Jeneponto.
Diharapkan
setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh
OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa
mengabaikan kualitas pelaksanaan, perlu
diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan-APBD adalah anggaran
maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan
kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya
struktur
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2020,
sebagai berikut :
A. Perubahan
Pendapatan Daerah, disepakati menjadi sebesar 1
trilyun 290 milyar 295 juta 809
ribu 520 rupiah berkurang sebesar 23 milyar 468 juta 21
ribu 29 rupiah dari target yang direncanakan pada APBD Pokok sebesar 1 trilyun 313 milyar 763 juta 830
ribu 549 rupiah atau terjadi peningkatan sebesar 1,79%, dengan rincian yaitu:
1) Pendapatan
Asli Daerah (PAD) menjadi sebesar 141 milyar 956 juta 952
ribu 177 rupiah atau meningkat
sebesar 2,71 %, penambahan target tersebut adalah pada
sektor penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit lanto dg
pasewang, penerimaan dana kapitasi fktp pada dinas kesehatan serta adanya
penyesuaian target penerimaan deviden pemda atas penyertaan modal pada bank
sulselbar.
2) dana
perimbangan disepakati menjadi
sebesar 880 milyar 866 juta 617
ribu 759 rupiah, atau menurun sebesar 9,36% penurunan target tersebut adalah penyesuaian
rasionalisasi penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat berdasarkan pmk
nomor 35 tahun 2020.
3) lain-lain
pendapatan daerah yang sah disepakati
menjadi sebesar 55 milyar 247 juta 84
ribu
rupiah, atau
meningkat sebesar 26,08% peningkatan target tersebut merupakan kebijakan
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan adanya penyaluran dana insentif
daerah (did) berdasarkan pmk nomor 114 tahun 2020, dan adanya penyaluran
bantuan keuangan dari pemerintah provinsi yaitu untuk bantuan penanganan banjir
dan bantuan peningkatan infrastruktur jalan, drainase dan pencegahan stunting
gizi buruk.
B. Pada
kelompok Belanja Daerah disepakati menjadi sebesar 1
trilyun 339 milyar 310 juta 573 ribu 422 rupiah, meningkat sebesar 2,14%.
Perubahan
anggaran belanja tersebut, terbagi pada kelompok
belanja tidak langsung dan belanja langsung, untuk belanja tidak langsung disepakati
menjadi sebesar 725 milyar 680 juta 999
ribu 506 rupiah atau menurun sebesar 4,15% sedangkan belanja langsung disepakati menjadi
sebesar 613 milyar 629 juta
573 ribu 916 rupiah atau meningkat
sebesar 10,73%.
C. Dari
totalitas rencana Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
perubahan APBD ini terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan
rencana belanja daerah sebesar 51 milyar 514 juta 763
ribu 902 rupiah selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran, dan
akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari
komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa)
sebesar 51 milyar 514 juta 763
ribu 902 rupiah.
Sehingga dengan demikian, struktur
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2020 menganut anggaran berimbang atau zero defisit. (*)