Iksan Iskandar lantik penjabat Sekda Jeneponto

Dr Syafruddin Nurdin dilantik sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto dan Ketua Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR). Pemkab Jeneponto.
 
Pelantikan dilakukan oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di ruang pola kantor Bupati Jeneponto, Senin (23/07) yang lalu.
 
Pelantikan yang dihadiri Pimpinan OPD dan jajaran ASN Pemkab Jeneponto serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini berjalan cukup khidmat.
 
Sebelum dilantik, Dr Syafruddin yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto diambil sumpah dan janjinya yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
 
"Sekretaris Daerah adalah sangat berperan penting dan bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah," kata Iksan Iskandar dalam sambutannya.
 
Sementara Dr Syafruddin Nurdin mengungkapkan, meski dirinya belum definitif selaku Sekda, namun ia mengaku memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan Sekda yang definitif.
 
"Ini belum defenitif, meski begitu penjabat sekda itu memiliki kewenangan dan hak yang sama dengan sekda defenitif. Kewajiban kita sebagai penjabat sekda untuk membantu bupati utamanya dalam hal menjalankan tugas-tugas pemerintahan, administrasi dan tata kelola keuangan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Dr Syafruddin Nurdin juga telah dilantik sebagai penjabat Sekda Jeneponto oleb Pjs. Bupati Jeneponto Asmanto Baso Lewa pada bulan April lalu.(*)