JENEPONTO.-- Rapat Paripurna DPRD Jeneponto digelar dalam rangka pembahasan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. di Ruang Sidang, Jumat (25/9/2020) malam, yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jeneponto, Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, dan sejumlah Pejabat Administrator.
Draft Nota Kesepakatan
tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Muhammad Asrul yang dilanjutkan dengan
penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Wakil Ketua I
Irmawati kepada Wakil Bupati, Paris Yasir yang juga ditandai dengan
penandatangan bersama terhadap dokumen tersebut.
Kasubag Humas DPRD
Jeneponto, Syamsul Idrus menjelaskan bahwa bahwa dalam rangka penyusunan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka perlu disusun Prioritas dan Plafond
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang disepakati bersama antara DPRD dengan
Pemerintah Daerah. “KUA-PPAS ini selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2020”, ujarnya.
Kabid Anggaran BPKAD
Jeneponto, Syamsulriyadhi Yakub menambahkan bahwa Perubahan
APBD harus ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September. Hal ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan APBD. Apabila persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD
terhadap Ranperda (Rancagan Peraturan Daerah) tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 ini ditetapkan setelah akhir bulan September 2020, maka
Pemerintah Daerah dianggap tidak melakukan Perubahan APBD. “Karena itu kita
sambut baik disepakatinya Nota Kesepakatan ini untuk menjadi bahan penyusunan
dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020”, jelasnya. (*)