DPRD Jeneponto Serahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD-P 2020

JENEPONTO.-- Rapat Paripurna DPRD Jeneponto digelar dalam rangka pembahasan  Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. di Ruang Sidang, Jumat (25/9/2020) malam, yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jeneponto, Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, dan sejumlah Pejabat Administrator.

Draft Nota Kesepakatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Muhammad Asrul yang dilanjutkan dengan penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Wakil Ketua I Irmawati kepada Wakil Bupati, Paris Yasir yang juga ditandai dengan penandatangan bersama terhadap dokumen tersebut.

Kasubag Humas DPRD Jeneponto, Syamsul Idrus menjelaskan bahwa bahwa dalam rangka penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  maka perlu disusun Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. “KUA-PPAS ini selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2020”, ujarnya.

Kabid Anggaran BPKAD Jeneponto, Syamsulriyadhi Yakub menambahkan bahwa Perubahan APBD harus ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Apabila persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda (Rancagan Peraturan Daerah) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini ditetapkan setelah akhir bulan September 2020, maka Pemerintah Daerah dianggap tidak melakukan Perubahan APBD. “Karena itu kita sambut baik disepakatinya Nota Kesepakatan ini untuk menjadi bahan penyusunan dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020”, jelasnya. (*)