Jeneponto.- Pj. Bupati Jeneponto menerbitkan Surat Edaran yang bernomor 100.3.4.2/679/JP tertangal 27 Agustus 2024 tentang Keikutsertaan Perangkat Daerah Teknis pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2024.
Edaran terebut diterbitkan sebagai instruksi kepada para perangkat daerah teknis untuk secara aktif mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang ada di setiap Desa, yang digelar sejak 2 September dan akan berakhir 1 Oktober 2024.
“Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2025. Musrenbang Desa ini merupakan salah satu momen penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan,” ujar Junaedi.
“Kegiatan Musrenbang Desa sebagai wadah untuk berdiskusi dan menyampaikan usulan serta aspirasi terkait rencana pembangunan di desa mereka. Ini perwujudan dari sistem perencanaan dari bawah ke atas (button up)”, tambahnya.
“Usulan-usulan dalam Musrenbang tentu mencakup berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta program-program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Penanganan stuntin, pengentasan Anak Tidak Sekolah dan kemiskinan ekstrem. Karena itu OPD Teknis agar aktif mengutus perwakilannya di seluruh Musrenbang Desa tersebut,”
Dijelaskannya pula bahwa setiap usulan tersebut akan dianalisis, diprioritaskan, dan dimasukkan ke dalam RKP Desa yang akan menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan program pembangunan tahun 2025. Dan disesuaikan dengan Renja OPD.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan akan menjadi fokus dalam menjalankan RKP tahun anggaran 2025. Karena itu, Dinas PMD agar melaporkan OPD yang tidak aktif dalam mengikuti penyelenggaraan Musrenbang di Desa,” ungkapnya. (*)