Jeneponto.- Pj. Bupati Jeneponto menerbitkan Instuksi tentang Pelaksanaan Penanganan Sampah Di Wilayah Perkotaan Bontosunggu Secara Kolaboratif. Instruksi Bupati Jeneponto tersebut bernomor 104 Tahun 2025 tanggal 30 Januari 2025.
Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dalam penanganan permasalahan persampahan dan terbatasnya sarana pengangkutan yang dimiliki oleh DInas Lingkungan Hidup.
Kadis Kominfo dan Statistik Sulaeman mengatakan bahwa diharapkan dengan gerakan kolaboratif ini akan membantu upaya mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih dari sampah.
"Gita bersih dari sampaha secara kolaboratif dimulai pada 31 Januari hingga 2 Februari 2025 dan ini dilakukan secara berkelanjutan. Tentu saja dukungan dan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah menjadi unsur terpenting dalam penanganan sampah tersebut," ungkap Sulaeman. (*)