Kejari Jeneponto sosialisasikan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum

Penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana narkotika di Indonesia umumnya difokuskan pada pelaku yang merupakan pengguna atau pecandu, bukan pengedar atau produsen. Pendekatan ini bertujuan untuk merehabilitasi pelaku agar dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat, mengingat penjara seringkali tidak efektif dalam mengatasi ketergantungan narkotika.

Salah satu pedoman yang mengatur hal ini adalah Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, yang menekankan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice. Pedoman ini menegaskan peran jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana (dominus litis) dalam mengedepankan rehabilitasi daripada pemidanaan bagi pengguna narkotika.

Restorative Justice juga dapat diterapkan bila memenuhi syarat yakni saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan/atau penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ditemukan barang bukti pemakaian satu hari , yaitu shabu shabu >1 gram, ganja >5gram dan heroin >1,8 gram.

Menurut narasumber Talkshow Jaksa Menyapa, yang merupakan Jaksa Fungsional Kejari Jeneponto, Hamka Bahtiar, SH, Kejari Jeneponto telah menerapkan Restorative justice pada 1 perkara tindak pidana narkotika, dan 9 perkara tindak pidana umum.

Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Ekspose Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara Pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas nama Tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Rabu (19/2/2025).

Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice adalah telah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dikembalikannya kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Upaya restorative justice adalah upaya kejaksaan untuk menegakkan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi pelaku penyalahguna narkotika dan korban tindak pidana umum dengan pendekatan yang bukan memenjarakan tapi memulihkan.