Ayo Konsultasi di Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum Bagi ASN

Jeneponto.- Dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto, pemerintah menyediakan Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum yang bertujuan membantu ASN dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan kewajiban mereka. Layanan ini meliputi beberapa bentuk dukungan hukum, yaitu:

Konsultasi, Asistensi, dan Legal Opini
Layanan ini memberikan konsultasi hukum untuk membantu ASN memahami aspek hukum yang berkaitan dengan tugas mereka. Selain itu, ASN dapat memperoleh legal opini dari para ahli yang bertujuan untuk memberikan pandangan hukum yang komprehensif mengenai situasi yang dihadapi.

Fasilitasi dan Mediasi
Fasilitasi dan mediasi disediakan sebagai langkah pencegahan konflik melalui penyelesaian di luar pengadilan. Layanan ini membantu ASN menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan efektif tanpa melalui proses pengadilan yang panjang, sehingga tetap dapat fokus pada tugasnya.

Pendampingan Hukum Perdata, Pidana, TUN, dan Peradilan Lainnya
ASN yang menghadapi proses hukum baik dalam perdata, pidana, Tata Usaha Negara (TUN), maupun peradilan lainnya, akan mendapatkan pendampingan hukum oleh tim advokat yang berpengalaman. Pendampingan ini mencakup tahap penyelidikan, sidang, hingga putusan akhir dalam konteks hukum yang sedang dihadapi.

Syarat dan Ketentuan Layanan
Berstatus sebagai Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Layanan ini hanya diberikan kepada ASN yang secara sah terdaftar sebagai pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Permasalahan Hukum dalam Tugas Kedinasan dan/atau yang Ada Hubungannya dengan Tugas Jabatan sebagai ASN
Layanan advokasi dan bantuan hukum ini berlaku hanya untuk masalah hukum yang timbul dalam konteks tugas kedinasan atau yang memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan jabatan sebagai ASN.

Non-Litigasi dan Litigasi
Bantuan hukum yang diberikan mencakup penyelesaian non-litigasi (di luar pengadilan) seperti mediasi dan negosiasi, serta pendampingan litigasi (di pengadilan) baik dalam perkara perdata, pidana, maupun Tata Usaha Negara (TUN).

Dengan demikian, layanan ini hadir untuk memastikan bahwa setiap ASN yang memenuhi syarat dapat menjalankan tugas mereka dengan perlindungan hukum yang memadai, baik dalam bentuk preventif maupun ketika menghadapi proses hukum secara langsung.