Supervisi Di Jeneponto, Kepala Perwakilan BPK R.I. Sulawesi Selatan Ungkap Strategi Meraih Opini WTP

Jeneponto.- Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Republik Indonesia  Provinsi Sulawesi Selatan Paula Henry Simatupang, SE,M.Si, AK, CA,CRFA, CSFA, CPA (AUST), ACPA, bersama rombongan melakukan rangkaian kunjungan kerja di Jeneponto, Kamis (10/2/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka supervisi atas pelaksanaan audit interim BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021.

Kehadiran Paula Henry disambut langsung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Imam Taufiq Bohari, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Muhammad Basir dan  Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengungkapkan apresiasi yang setinggi -tingginya atas kesempatan Kepala Perwakilan BPK R.I. Provinsi Sulawesi Selatan untuk hadir di Kabupaten Jeneponto. 

Bupati Iksan juga mengungkapkan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh jajarannya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Dijelaskannya beberapa capaian dan tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap rekomendasi BPK di tahun sebelumnya. 

"Tentunya kami senantiasa berharap bimbingan, petunjuk dan arahan dari Bapak Kepala Perwakilan BPK dan Tim Auditor BPK, dalam membangun kompetensi kami untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik. Kami berharap setelah selama 3 tahun berturut-turut meraih opini Wajar Dengan Pengecualian, di tahun ini dapat meningkat opininya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian", ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK R.I. Provinsi Sulawesi Selatan Paula Henry Simatupang memaparkan secara singkat terkait kelembagaan, kedudukan,  tugas, fungsi, tujuan dan wewenang BPK. 

"BPK ini adalah lembaga independen. Sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya. sebagaimana diatur dalam konstitusi negara kita", ungkapnya.

Paula Henry juga menjelaskan bahwa tugas pemeriksaan dan pengawasan itu memiliki kaidah yang berbeda. "Pemeriksaan itu proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pemeriksa itu memberi nilai. Menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan pengawasan itu fungsinya lebih umum, seperti DPRD yang memiliki fungsi pengawasan", jelasnya.

Ditambahkannya pula bahwa untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang baik, maka harus diawali dengan perencanaan yang baik. "Perencanaan yang gagal, berarti merencanakan kegagalan. Tetapkan target pendapatan dengan asumsi minimal, dan rencanakan belanja dengan potensi maksimal sesuai skala prioritas", pesannya.

Paula Henry pun berharap Opini WTP dapat diraih oleh Kabupaten Jeneponto tahun ini. Dijelaskannya 12 Strategi untuk meraih WTP, diantaranya antisipasi temuan baru di tahun berjalan, komitmen pimpinan entitas, optimalisasi peran APIP, mengefektifkan Sistem Pengendalian Internal, menindaklanjuti temuan atau rekomendasi, menjaga kualitas pemahaman dan keahlian SDM, membuat rencana aksi, diukungan regulasi, lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, dukungan IT, membentuk Tim dan dukungan anggaran.

"Opini WTP jangan hanya dipandang sebagai sebuah prestasi namun opini WTP yang merupakan kewajaran dalam laporan keuangan adalah sebuah keharusan", tutup Paula.

Dalam kegiatan ini turut dihadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan PD, dan bendahara seluruh PD yang mengikuti kegiatan melalui virtual.(*/).