Sekda Jeneponto Warning ASN terkait PP. No. 30/2019

IBRAH| Reporter Kominfo

KOMINFONEWS| Sekretaris daerah Kabupaten Jeneponto H.M. Syafruddin Nurdin mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara saat ini harus menjadi perhatian terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor  30 Tahun 2019 tentang Penilaian  Kinerja PNS

Menurutnya Peraturan ini, mengisyaratkan penilaian kinerja ASN. Reguasi ini  menegaskan " jika nilai kinerja PNS dibawa 60 persen terancam dipecat dengan tidak hormat" tegas H.M. Syafruddin Nurdin.

Ini yang disampaikan  Sekda Jeneponto saat bertindak sebagai pembina upacara bendera, Senin (8/7/2019). Hadir sebagai peserta upacara para kepala OPD, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Pelaksana lingkup Jeneponto.

Lanjut H.M. Syafruddin Nurdin mengatakan tindaklanjut dari regulasi ini,  jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pimpinan daerah tidak melaksanakan regulasi ini maka akan memberi dampak terhadap daerah khususnya dalam pengembangan SDM Kepegawaian daerah, ungkapnya.

Sekda Jeneponto berharap kepada seluruh ASN agar tetap meningkatkan kinerjanya dan disiplin kerja jangan lagi menggunakan paradigma lama tetapi bekerja sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan tupoksinya. 

"Olehnya itu saya  berharap kepada seluruh kepala  OPD agar tetap melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada ASN dilingkungan kerjanya", tegas H.M. Syafruddin Nurdin. (*)