SAMBUTAN BUPATI JENEPONTO
PADA RAPAT PARIPURNA DPRD
TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN
PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ)
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
TAHUN ANGGARAN 2020
HARI/TANGGAL : SENIN, 12 APRIL 2021
TEMPAT : GEDUNG DPRD KAB. JENEPONTO
WAKTU : 10.00 WITA
Assalamu Alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat
siang dan salam sehat untuk kita semua,
Yang saya
hormati :
·
Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.
Jeneponto;
·
Wakil Bupati Jeneponto;
·
Unsur Forkopimda;
·
Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto;
·
Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat
Pemerintah Kab. Jeneponto;
·
Rekan – rekan LSM dan Insan
Media;
·
Para undangan dan hadirin yang
berbahagia.
Mari kta
bersama-sama memanjatkan
puji dan syukur kehadirat Allah
SWT, atas segala nikmat kesehatan dan kesempatan yang dilimpahkan kepada
kita semua, sehingga kita dapat hadir
di tempat ini
guna mengikuti Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020.
Salam
dan shalawat kita haturkan kepada junjungan
kita Nabi Muhammad SAW.
Saya juga
ingin mendahului dengan pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih kepada
pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan
yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan
dengan lancar dan sukses. Hal ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam
mengawal kepemimpinan kami pada periode ini.
Rapat Paripurna Dewan yang
terhormat, Hadirin yang berbahagia;
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berharga ini,
perkenankan kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara
makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2020.
Sebagai unsur dari
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini maka kami awali dengan menyampaikan
arah kebijakan umum, khususnya visi, misi, dan strategi Pemerintah Daerah.
Sebagaimana
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto
Tahun 2018-2023, tertuang Visi yang ingin kita capai, yakni JENEPONTO
SMART 2023. Secara utuh “Jeneponto SMART” dapat dimaknai sebagai suatu konsep dan
strategi pembangunan kekinian yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan
Kabupaten Jeneponto sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah.
SMART ini kita maknai sebagai
kabupaten yang mampu mengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan sumber
daya lainnya sehingga warganya mampu hidup berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pencapaian Visi ini,
maka terdapat delapan Misi yang kita jalankan bersama sejumlah strategi
kebijakan.
Pada
aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka kami sampaikan
bahwa APBD
Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 telah ditetapkan tepat waktu dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Nomor 292) dan Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020.
Secara umum komponen Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ini dapat dikategorikan ke dalam dua jenis,
yaitu:
1.
Penerimaan daerah, terdiri dari pendapatan
daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai
untuk setiap sumber pendapatan, dan penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan
semua penerimaan yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran
bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya;
2.
Pengeluaran daerah, terdiri dari belanja daerah
yang merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil
dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat,
khususnya dalam memberikan pelayanan umum, serta pengeluaran pembiayaan daerah
yang merupakan semua pengeluaran yang akan
diterima kembali pada tahun anggaran terkait maupun pada tahun berikutnya.
Pada Tahun Anggaran
2020 sebagaimana diamanatkan dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Jeneponto ditetapkan
berbagai kebijakan antara lain sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Kebijakan
Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah
meliputi semua penerimaan uang melalui Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas
dana lancar dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah. Kenaikan dan penurunan pendapatan daerah
dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional secara signifikan yaitu
terhadap Pendapatan Asli Daerah, terutama sektor pajak daerah. Dalam rangka
peningkatan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara kontinyu
berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga apabila
terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk
meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi, apalagi di tahun 2020
hingga saat ini secara nasional kita berada
di tengah pandemic covid 19 ini.
Pendapatan daerah terdiri atas 3 kelompok yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan
yakni DAU, DAK, dan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kebijakan pendapatan daerah
diarahkan pada:
Ø
Perluasan dan peningkatan sumber penerimaan
Pendapatan Asli Daerah, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan,
kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat;
Ø
Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia
aparatur yang memiliki integritas tinggi dan profesional dan memaksimalkan
peran Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah
dengan cara memberikan bimbingan teknis perpajakan;
Ø
Meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan
internal di bidang pendapatan daerah;
Ø
Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan
kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional,
transparan dan akuntabel;
Ø
Berperan aktif untuk melakukan koordinasi dengan
pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi terkait dengan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan kebutuhan yang telah
dianggarkan.
Pada tahun anggaran 2020, di tengah pandemic covid 19 dan
adanya musibah kebakaran pasar tradisional Karisa, Penerimaan dari Pendapatan
Asli Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 148.052.602.17 terealisasi sebesar Rp. 106.056.347.286,- atau 71,63%.
Salah satu
upaya yang terus kita lakukan dalam mendorong peningkatan PAD ini adalah upaya
optimalisasi penerapan alat perekam transaksi online, Mobile
Payment Online System-MPOS di hotel, wisma,
cafeteria dan rumah makan, sebagai salah satu instrument dari KPK R.I.
Kita juga terus berupaya menggali potensi-potensi
pendapatan asli daerah.
b). Dana Perimbangan
Dana
Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari dana penerimaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan
daerah.
Dana Perimbangan ini terdiri
dari: Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak,
Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana
Alokasi Khusus (DAK).
Penerimaan dari Dana Perimbangan pada Tahun
Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 963.028.760.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 879.982.930.648,- atau mencapai 91,38%.
c). Lain-lain Pendapatan
Daerah yang Sah
Pendapatan Hibah
Pos penerimaan dari
Pendapatan Hibah merupakan pos pendapatan yang diterima dari Pemerintah.
Pendapatan hibah pada Tahun
Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 49.500.000.000,- dan dapat direalisasikan
sebesar Rp. 50.333.700.000,- atau mencapai 101,68%.
Rapat Paripurna Dewan, hadirin yang
berbahagia;
Pada aspek Pengelolaan Belanja Daerah, maka secara
makro dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.
Kebijakan Umum Keuangan
Kebijakan Umum Anggaran Belanja
Pembangunan Daerah diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati
seluruh masyarakat khususnya dalam hal pelayanan publik yang disusun
berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan
daerah.
Kebijakan Belanja Daerah pada
tahun 2020 diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
Ø Membiayai
urusan yang bersifat mandatory dan
sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Ø Belanja
daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten
Jeneponto yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan;
Ø Peningkatan
sarana dan prasarana pendukung perekonomian, pariwisata, dan lingkungan hidup
serta upaya pengentasan kemiskinan;
Ø Menganggarkan
tunjangan kinerja kepada semua ASN Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Mengacu pada
kebijakan belanja daerah tersebut maka belanja daerah yang merupakan perwujudan
dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
berbentuk kuantitatif.
2.
Target dan Realisasi Belanja
Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan
sebesar Rp. 1.137.696.952.505 dan dapat direalisasikan Rp. 1.059.714.287.063 atau mencapai 93,15%.
Untuk
Belanja daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid 19 terdiri dari
Belanja pencegahan dan/atau penanganan covid 19, anggaran sebesar Rp. 5.925.000.000,- penyerapan 100%.
Dan Belanja Bantuan Sosial dan Penanganan Ekonomi akibat Covid 19,
dianggarkan sebesar Rp. 1.408.474.000,- penyerapan sebesar Rp. 100.000.000,-
atau 7,10%, yang masing-masing
bersumber dari Belanja Tidak Terduga.
Belanja
Bantuan Langsung Tunai akibat Covid 19, dianggarkan sebesar Rp. 30.885.300.000,-, penyerapan
sebesar Rp. 20.590.200.000,- atau 66.67%, yang bersumber dari Belanja Bantuan
Keuangan kepada Desa.
Kami
sampaikan pula bahwa terkait pertanggung jawaban pengelolaan pendapatan dan
belanja daerah Tahun Anggaran 2020 ini telah dilakukan audit pendahuluan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan dan saat ini sementara berjalan audit lanjutan.
Hadirin yang saya hormati,
Selanjutnya dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi pemerintah daerah, dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang
didukung oleh seluruh Perangkat Daerah, maka berbagai upaya pencapaian
indikator kinerja tersebut yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2020,
antara lain :
Berdasarkan
hasil perhitungan PDRB tahun 2020, angka PDRB atas dasar harga berlaku mencapai 10,29 triliun rupiah dengan
kontribusi dari Kategori Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan masih menjadi penyumbang terbesar sebesar 44,23%.
Jeneponto memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% pada tahun
2020, dimana angka
ini menurun tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 5,57%. Hal ini disebabkan resesi ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pendapatan perkapita juga mengalami penurunan dari
tahun 2019 sebesar Rp. 3.724.801,73 di tahun 2020 menjadi 3.127.827.-
Indeks Pembangunan Manusia mengalami
peningkatan dari 64% menjadi 64,28%,
meskipun peringkat IPM daerah ini masih berada
di level bawah.
Pengentasan
kemiskinan terus pula kita galakkan bersama. Saat ini sesuai data dari Badan
Pusat Statistik, angka kemiskinan ini mencapai 14,58%, dan angka pengangguran
2.31%. Namun patut kita syukuri bahwa selama hampir dua dasawarsa kita berada
pada status daerah tertinggal, maka sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2020, daerah
ini telah ditetapkan keluar dari status daerah tertinggal tersebut.
Kemudian Penilaian
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah-SAKIP oleh Kemenpan RB juga
mengalami peningkatan dari kategori C menjadi CC.
Pada Indeks
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik juga mengalami peningkatan dari 1,18
kategori kurang, menjadi 2.16 kategori cukup di tahun 2020.
Berbagai inovasi
juga terus kita lakukan dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan dan
pelayanan publik yang lebih baik. Inovasi
yang kita kembangkan ini banyak memanfaatkan kemajuan teknologi dan
digitalisasi pelayanan.
Pada tahun 2020,
kita berhasil meraih Top 30 Inovasi Pelayanan Publik Sulawesi Selatan melalui Brigade Siaga 115.
Dan diakhir tahun
2020, Jeneponto berhasil pula meraih predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada
penilaian indeks inovasi daerah Tingkat Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Paripurna Dewan,
Hadirin yang saya hormati,
Tentunya masih
banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. Karena itu, apresiasi
dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik
selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD,
Forkopimda, TNI/Polri, Pejabat dan seluruh aparatur pemerintah daerah serta
kepada para insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Mari kita
terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang
kita cintai ini.
Semoga apa
yang telah kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin..
Demikian, Selamat
memasuki Bulan Suci Ramadhan. Mohon
Maaf Lahir dan Bathin.
Terima kasih.-
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.-
BUPATI JENEPONTO,
Drs.
H. IKSAN ISKANDAR, M.S