SAMBUTAN BUPATI JENEPONTO DALAM RANGKA RAPAT PARIPURNA TINGKAT II PENGESAHAN RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2025

SAMBUTAN BUPATI JENEPONTO

DALAM RANGKA RAPAT PARIPURNA TINGKAT II

PENGESAHAN RANPERDA APBD

TAHUN ANGGARAN 2025

 

HARI/TANGGAL

:

SABTU / 30 NOVEMBER 2024

ACARA

:

RAPAT PARIPURNA TK. II DPRD

TEMPAT

:

GEDUNG DPRD KAB. JENEPONTO

WAKTU

:

19.30 WITA

 

 

ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

 

  • KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD YANG TERHORMAT
  • UNSUR FORKOMPIMDA KABUPATEN JENEPONTO
  • SEKRETARIS DAERAH, PARA ASISTEN DAN STAF AHLI
  • PARA PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DAN III
  • SERTA HADIRIN UNDANGAN DAN WARTAWAN/INSAN PERS YANG SAYA BANGGAKAN

SYUKUR ALHAMDULILLAH, SAYA SAMPAIKAN TERIMA KASIH DAN APRESIASI YANG SETINGGI-TINGGINYA ATAS KERJASAMA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF ATAS PENYELESAIAN RANGKAIAN PROSES MULAI DARI PERENCANAAN, PENYUSUNAN, PEMBAHASAN DAN SAMPAI DENGAN HARI INI KITA DAPAT MENYETUJUI BERSAMA RANPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2025 SESUAI WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN SEBAGAIMANA YANG DIAMANAHKAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DIMANA DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, BAHWA PERSETUJUAN BERSAMA ATAS RANCANGAN PERDA TENTANG APBD HARUS DILAKUKAN PALING LAMBAT 1 (SATU) BULAN SEBELUM DIMULAINYA TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA ATAU PALING LAMBAT 30 NOVEMBER.

 

RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG TERHORMAT;

RAPAT PARIPURNA DPRD YANG DIGELAR HARI INI, TIDAK LAIN UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP LEGALITAS DOKUMEN PENGANGGARAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TA 2025, YANG ARTINYA MASIH DALAM TAHAPAN RANCANGAN YANG DISETUJUI BERSAMA, KEMUDIAN SELANJUTNYA PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI SEJAK PERSETUJUAN BERSAMA INI DILAKUKAN, PEMERINTAH DAERAH AKAN MENYAMPAIKAN RANCANGAN PERDA TENTANG APBD KEPADA GUBERNUR SULAWESI SELATAN SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT UNTUK DILAKUKAN EVALUASI SEBELUM DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH.

 

GUBERNUR SULAWESI SELATAN MELAKUKAN EVALUASI RANCANGAN PERDA APBD KABUPATEN JENEPONTO DENGAN MENGUJI KESESUAIAN DENGAN KETENTUAN  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI, KEPENTINGAN UMUM, RKPD, KUA-PPAS DAN RPJMD.

 

DALAM HAL GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT MENYATAKAN HASIL EVALUASI RANCANGAN PERDA APBD KABUPATEN JENEPONTO TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI, MAKA GUBERNUR AKAN MEMBERIKAN KESEMPATAN SELAMA 7 (TUJUH) HARI KEPADA PEMERINTAH DAERAH MELALUI BADAN ANGGARAN DAN TAPD UNTUK MELALUKAN PENYEMPURNAAN KEMBALI ATAS RANCANGAN PERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2025.

 

RAPAT PARIPURNA DEWAN DAN HADIRIN YANG BERBAHAGIA.

SEBAGAIMANA KITA KETAHUI BERSAMA BAHWA TAHUN ANGGARAN 2025 MERUPAKAN TAHUN PERTAMA PELAKSANAAN APBD UNTUK KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH TERPILIH PERIODE TAHUN 2025-2030 SEKALIGUS SEBAGAI TAHUN TRANSISI DALAM PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, SEHINGGA PELAKSANAAN APBD PERLU DIPRIORITASKAN PADA PROGRAM YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PENCAPAIAN VISI-MISI PEMBANGUNAN DAERAH.

BERPEDOMAN PADA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 15 TAHUN 2024, MAKA PENYUSUNAN APBD 2025 BERDASARKAN PADA PRINSIP :

  1. DISUSUN SESUAI DENGAN KEMAMPUAN KEUANGAN PENDAPATAN DAERAH DAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
  2. TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI.
  3. DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN PADA KEBIJAKAN UMUM APBD DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA YANG DIDASARKAN PADA RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH.
  4. DISUSUN TEPAT WAKTU SESUAI DENGAN TAHAPAN DAN JADWAL YANG TELAH DITETAPKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
  5. MERUPAKAN DASAR BAGI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKUKAN PENERIMAAN DAERAH DAN PENGELUARAN DAERAH.
  6. MEMPUNYAI FUNGSI OTORISASI, PERENCANAAN, PENGAWASAN, ALOKASI, DISTRIBUSI DAN STABILISASI.
  7. DILAKUKAN SECARA TERTIB, EFISIEN, EKONOMIS, EFEKTIF, TRANSPARAN, PARTISIPATIF DAN BERTANGGUNGJAWAB DENGAN MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN, KEPATUHAN, MANFAAT UNTUK MASYARAKAT DAN TAAT PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG TERHORMAT;

BERIKUT INI SAYA AKAN SAMPAIKAN GAMBARAN UMUM RENCANA PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2025 SEBAGAIMANA YANG TELAH SETUJUI PADA RANCANGAN PERDA APBD SEBAGAI BERIKUT :

PENDAPATAN DAERAH SECARA TOTAL DI RENCANAKAN SEBESAR 1 TRILYUN 282 MILYAR 936 JUTA 427 RIBU 096 RUPIAH. YANG BERSUMBER DARI:

  1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DIRENCANAKAN SEBESAR 152 MILYAR 867 JUTA 800 RIBU RUPIAH.
  2. DANA PERIMBANGAN DIRENCANAKAN SEBESAR 1 TRILYUN 108 MILYAR 513 JUTA 627 RIBU 096 RUPIAH YANG MERUPAKAN PENETAPAN ATAS RINCIAN DANA TRANSFER DARI PEMERINTAH PUSAT TERDIRI DARI DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, SERTA DANA ALOKASI KHUSUS.
  3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH DIRENCANAKAN SEBESAR 21 MILYAR 555 JUTA RUPIAH, YANG
  4. TELAH MEMUAT RENCANA PENERIMAAN PENDAPATAN HIBAH DAN DANA KAPITASI BAGI PUSKESMAS.

 

RAPAT PARIPURNA DEWAN  SERTA HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

SELANJUTNYA BELANJA DAERAH DIRENCANAKAN SEBESAR 1 TRILYUN  280 MILYAR  936 JUTA 427 RIBU 096 RUPIAH.

DAN UNTUK RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH YANG MERUPAKAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL SEBESAR 2 MILYAR RUPIAH YANG DIPERUNTUKKAN KEPADA PT BANK SULSELBAR CABANG JENEPONTO DAN PENYERTAAN MODAL KE PERSERODA.

 

DARI STRUKTUR DAN KOMPOSISI RANCANGAN APBD YANG SAYA UTARAKAN TERSEBUT MAKA RANCANGAN APBD PADA TAHUN 2025 PADA POSISI BERIMBANG ATAU ZERO DEFISIT.

 

BERDASARKAN URAIAN KOMPOSISI RENCANA PENERIMAAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TERSEBUT, DIAKUMULASIKAN TOTAL APBD KABUPATEN JENEPONTO T.A 2025 SEBESAR ...TRILYUN ...MILYAR ...JUTA ...RIBU RUPIAH. DAN TELAH MENYESUAIKAN DENGAN PENERIMAAN DANA TRANSFER SEBAGAIMANA YANG TELAH DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG APBN YANG DIPERTEGAS DENGAN RINCIAN DANA TRANSFER DAN TELAH DITETAPKAN DENGAN PERATURAN MENTARI KEUANGAN.

TENTUNYA DENGAN JUMLAH APBD TERSEBUT KITA HARAPKAN BERSAMA TERCAPAI OUTPUT DAN OUTCOME KEBERHASILAN PEMBANGUNAN MELALUI TERJALINNYA HUBUNGAN KERJASAMA YANG HARMONIS, DINAMIS ANTAR SEMUA STAKEHOLDER DENGAN KOMITMEN MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MANUSIA DAN MASYARAKAT JENEPONTO SECARA BERKELANJUTAN.

 

RAPAT PARIPURNA DEWAN  SERTA HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

TERKAIT KEBIJAKAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025, KITA BERUPAYA MEMANFAATKAN ANGGARAN SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN YANG DIARAHKAN PADA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PENCAPAIAN SASARAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.

 

RAPAT PARIPURNA DEWAN  SERTA HADIRIN YANG SAYA HORMATI,

DEMIKIAN BEBERAPA HAL YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN SEMOGA SEGALA UPAYA YANG KITA LAKUKAN SENANTIASA MENDAPATKAN RIDHO DAN BERNILAI IBADAH DI SISI ALLAH SWT. AMIN !!!

 

SEKIAN DAN TERIMA KASIH,

WABILLAHI TAUFIK WALHIDAYAH

WASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.-

 

BUPATI JENEPONTO

 

JUNAEDI B, S.Sos