Pers Dibawa Kemana?

Catatan Pena di Hari Pers Nasional 2023

Oleh : Mustaufiq.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH

(Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar)

Momentum Hari Pers Nasional tahun 2023 kali ini, akan tetap membawa konsep tunggal yakni kebebasan pers di tengah kompleksitas persoalan bangsa saat ini.

Kebebasan pers tidak bisa dilepaskan dari ideologi dan sistem pemerintahan yang dianut dan dijalankan dalam sebuah negara yang berdaulat dan merdeka.

Kebebasan pers dalam berekspresi adalah instrumen penting dalam sebuah pemerintahan yang diimplementasikan dalam bentuk atau model yang berbeda-beda dikarenakan perwujudan tentang kebebasan tidak sama setiap bangsa dan negara dikarenakan faktor ideologi,sistem pemerintahan, sejarah, kondisi sosial dan budaya.

Berbicara konsep dan teori, Teori Pers Bebas (Libertarian Theory) memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan oleh negara dan pemerintah.

Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran yang hakiki.

Namun saat ini pers menghadapi ancaman di era digital dan jika tidak mampu berinovasi, pada akhirnya pers akan ditinggalkan oleh masyarakat pembaca.

Pers tengah menghadapi disrupsi media yang dahsyat sehingga pers harus dapat menguatkan konten dan kemampuan mengelola informasi bagi publik.

Pers nasional juga harus menjadi bagian tidak terlepaskan sebagai pilar demokrasi Indonesia sehingga eksistensi pers harus jelas dengan dengan tetap berorientasi pada kualitas pemberitaan dan mengedepankan edukasi, keberimbangan, aktual, dan faktual tidak sekedar asumsi, sehingga di harapkan muara pemberitaan yang di sajikan bersifat konstruktif dan membangkitkan adrenalin pembaca.

Tugas jurnalis seyogyanya disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki agar saran, opini, dan persepsi atas suatu pemberitaan tetap berkualitas dan dapat memberikan pembelajaran, membagi pengalaman dan memberikan informasi yang bermanfaat dan berkualitas dengan tetap menegakan kode etik sehingga dapat menjaga kualitas pemberitaan ditengah masyarakat dalam memberitakan suatu peristiwa ataupun perbuatan hukum untuk dapat meningkatkan kualitas dan intelektualitas masyarakat dalam mendapatkan informasi yang aktual, akurat, dan berkeseimbangan.

Pers Indonesia seyogyanya memiliki standart kompetensi yang diakui secara nasional maka dengan demikian dapat menjadikan insan pers yang berkualitas, berwibawa, dan dapat menjaga marwah pers yang bermartabat, bernilai dan memiliki integritas dan moralitas sehingga tetap menegakan etika jurnalistik sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Selamat Hari Pers Nasional tahun 2023.” (**)