JENEPONTO.- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menghadiri kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, yang berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (6/4/2021). Kegiatan ini turut dihadir oleh Sekda Jeneponto, Anggota DPRD Hartono, Forkopimda, Pimpinan PD, Kepala P2KP Bontosunggu, Pimpinan Bank Sulselbar, Kepala BPN dan ATR serta para Camat.
Dalam
sambutannya Iksan Iskandar mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran masyarakat, karenanya
diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya
membayar PBB.
“PBB ini merupakan salah satu sumber dari hasil pajak yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintahan maka dibutuhkan sumber pendanaan yang memadai, guna memenuhi kebutuhan belanja daerah tersebut. Sehingga sangat penting artinya peranan penerimaan yang bersumber dari Hasil Pajak”, ujar Bupati..
Bupati menambahkan bahwa pada tahun 2020 yang lalu, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Target DHKP mencapai 88,73%,
“Apresiasi
dan Terima kasih kepada Camat yang 100%. Pertahankan dan tingkatkan. Dan
seluruh Camat, agar terus aktif dan lebih kreatif bersama Kepala Desa/Lurah dan
para kolektor di lapangan, sehingga sedapat mungkin target PBB dapat tercapai
sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.
Sementara
itu, Kepala Bapenda Saripuddin Lagu melaporkan bahwa realisasi
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun 2020 dari target Rp. 6.496.703.677
telah terealisasi sebesar Rp 5.764.575.696
atau 88,73%. Dan sebanyak 83 Desa/Kelurahan dan 5 Kecamatan mencapai
100%, yakni Kec. Tarowang, Arungkeke, Rumbia, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
“Untuk
target PBB tahun 2021, adalah sebesar Rp. 6.966.178.220,-. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 12 Tahun 2021, Tarif PBB minimal mengalami perubahan dari Rp. 5.000,- menjadi Rp. 10.000,-,” jelasnya.
Secara rinci Kepala Bapenda melaporkan
pula pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi lainnya di tahun 2020, terdiri
dari; untuk perolehan penarikan Retribusi Daerah yang pencapaiannya lebih dari 100% yaitu :Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup.
Ketaatan atas pemenuhan
kewajiban Retribusi penggunaan kekayaan daerah yaitu Dr. Dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes., Arfan Sanre, SE, MH., Hj. Mernawati, S.IP, M.Si., Andi Arfiandi
Mundzir, SE, M.Ap. dan Muhammad Ridwan Ramli, SE, M.AP.
Sedangkan untuk pemberian penghargaan Rumah Makan/Restoran
terpatuh dalam penyetoran Pajak Daerah yakni RM Mas OOS, RM. Mas Anto dan RM. Jannayya.
Dalam acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan bingkisan kepada para wajib pajak dan camat berprestasi. (*)