Layanan Online Kejari untuk Meminjam Pakai Barang Bukti

KOMINFO NEWS - Pada Rabu (16/09/2020), Kejari  Jeneponto kembali  melakukan Talkshow di Radio Turatea 97.3 FM pada program Ngerujak – Ngerumpi Bareng Jaksa. Hadir sebagai narasumber Hendryko Prabowo, SH dan Ariska, SH yang membahas tentang Standard Operational Procedure (SOP) Peminjaman Barang Bukti di Kejaksaan Negeri.

“Selama ini masyarakat tidak tahu bahwa pemilik barang bukti bisa melakukan permohonan peminjaman selama proses penuntutan dilakukan. Padahal di Kejaksaan Negeri sekarang bisa mengajukan peminjaman barang bukti secara online. Cukup melengkapi berkas yang diminta maka akan diproses ke Kejaksaan”, ujar Hendryko Prabowo. 

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jeneponto tersebut menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat meminjam pakai barang bukti. Pertama, kartu identitas. Kedua, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Ketiga, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Keempat, Surat permohonan peminjaman barang bukti yang ditujukan pada Kepala Kejari Jeneponto dengan dibubuhi materai..

“Pengajuan pinjaman dapat dilakukan secara online atau dengan mendatangi langsung PTSP Kejari Jeneponto. Jika masyarakat berhalangan untuk datang langsung, layanan online dapat diakses cukup dengan mengirimkan dokumen persyaratan pinjam pakai melalui hotline Whatsapp Kejari di 083151043687 atau bisa mengirim ke email barangbuktikejarijeneponto@gmail.com”, terang Kepala Seksi tersebut. 

Ariska, SH, selaku staf di seksi barang bukti dan rampasan yang juga hadir selaku narasumber talkshow menerangkan bahwa proses peermohonan peminjaman barang bukti untuk disetujui membutuhkan waktu hanya 1 hari saja atau paling lambat 3 hari saja.

“Setelah dokumen kami terima melalui whatsapp atau email, selanjutnya akan dilakukan verifikasi barang bukti tersebut apakah aman atau tidak. Selanjutnya kami akan meminta rekomendasi kepada penuntut/jaksa yang menangani barang bukti tersebut. Terakhir, kami akan meminta nota dinas dari Kepala Kejari terkait peminjaman barang bukti tersebut”, ujar tambahnya.

Kebanyakan masyarakat mengeluh karena proses pengembalian barang bukti yang disita oleh negara sangatlah rumit. Padahal, instansi yang menangani barang bukti memiliki prosedur pinjam pakai barang bukti yang memberikan kesempatan bagi pemilik untuk meminjam/pakai barang bukti sampai putusan dikeluarkan pengadilan. Akan tetapi informasi yang diperoleh masyarakat sangat minim.

“Untuk masyarakat yang ingin mengecek barang bukti yang terdapat di kejaksaan silahkan mengunjungi Instagram Kejari @barangbuktikejarijeneponto, di akun Instagram tersebut kita bisa mengecek barang bukti yang belum diambil oleh pemiliknya. Jika ada oknum jaksa yang meminta biaya untuk peminjaman/pengembalian barang bukti, jangan diladeni karena tidak ada aturan mengenai biaya. Jika perlu, dilaporkan kepada kami oknum jaksa yang meminta biaya tersebut”tegasnya.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam mencapai predikat WBK/WBBM melalui survey langsung yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke masyarakat dalam waktu dekat ini”, tambah Hendryko Prabowo sebelum menutup talkshow hari ini. 

Inovasi – inovasi pelayanan public yang dilakukan Kejari Jeneponto seperti ini, sangat memudahkan masyarakat dengan memberikan layanan mengantar barang bukti sampai ke rumah masyarakat. 

 

(Dhany/j@y)