Kadis Disnakertrans Jeneponto buka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syamsi Lili buka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 6 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan agar para tenaga kerja atau karyawan dilingkup Kabupaten Jeneponto mengetahui implementasi dari regulasi ini, ungkapnya.

Dia juga katakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat strategis bagi pemerintah daerah. Pasalnya  komitmen Pemda dalam memberi perhatian kepada tenaga kerja yang berkerja diperusahaan dapat memiliki jaminan sosial jika terjadi hal yang tidak terduga selama bekerja diperusahaan, harap Syamai Lili.

Olehnya itu dia berharap agar seluruh peserta sosialisasi peraturan bupati nomor 6 dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini, ungkap Syamsi Lili saat membuka kegiatan sosialisasi diruang pola Disnakertrans, Senin (24/9/2018).

Hadir dalam kegiatan ini Sekertaris Disnakertrans, para kepala bidang dan Kepala Seksi dilingkup Disnakertrans Kabupaten Jeneponto.

Lebih lanjut Kadis Disnakertrans mengatakan hadirnya  BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi perlindungan kepada tenaga kerja dari akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia, ungkap Syamsi Lili.

Olehnya itu keberadaan peraturan bupati Nomor 6 tahun 2014 tentang BPJS Ketenagakerjaan akan mengatur jaminan jaminan sosial bagi tenaga kerja diperusahaan agar tetap dapat bekerja sesuai kontrakkerja diperusahaan, tegasnya.

Sementara itu narasumber kegiatan Sosialisasi lebih jauh menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Beberap program BPJS ini akan dapat memberi jaminan kesejahteraan bagi karyawan atau tenaga kerja jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi sebanyak 30 orang berasal dari karyawan perusahaan lingkup Kabupaten Jeneponto.(rilis Ibrah, 25/9/2018)