Jeneponto.- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 41 Desa, Bupati Jeneponto menerbitkan surat tugas kepada unsur Forkopimda dan Pimpinan Perangkat Daerah. Surat tugas tersebut bernomor 090/2331/XI/2201 tertanggal 12 November 2021.
Surat Tugas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan dan pemantauan pada pelaksanaan Pilkades serentak 15 Nopember 2021. Selain itu Bupati juga menerbitkan Surat Edaran tentang penetapan Hari Libur Kerja ASN pada hari pemilihan tersebut kecuali bagi ASN tenaga kesehatan.
"Penetapan Libur bagi ASN ini untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang menjadi wajib pilih di Desanya serta jaminan kondusif, keamanan dan kenyamanan olehTNI, Polri, Pemerintah Daerah dan masyarakat," ujar Kadis Kominfo, Manrancai Sally. (*)