Jeneponto.- Senin 22 Juli 2024 di halaman kantor Bupati Jeneponto, Pj. Bupati Junaedi Bakri tekankan ASN untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Menurutnya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bagaikan air yang menyejukkan di tengah panasnya politik. Ia hadir untuk menjaga keseimbangan, bukan memihak salah satu pihak. ASN yang netral memastikan pelayanan publik berjalan adil dan bebas dari kepentingan politik.
Namun, mengapa dalam praktiknya, netralitas ASN tak selalu mudah dijaga. Ada godaan untuk memihak, baik karena tekanan maupun karena kepentingan pribadi. Sehingga jika ASN tak mampu menjaga netralitas, mereka bisa menjadi api yang memanaskan situasi, bukan air yang menyejukkan.
Mengapa Netralitas Penting?
Netralitas penting bagi ASN karena menjaga objektivitas. ASN yang netral dapat membuat keputusan dan memberikan pelayanan publik secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Kemudian membangun kepercayaan publik, masyarakat akan lebih percaya kepada ASN yang netral, karena mereka yakin bahwa ASN akan melayani mereka dengan sebaik-baiknya tanpa memandang afiliasi politik. Netralitas ASN juga membantu menjaga stabilitas politik dengan mencegah mereka terlibat dalam politik praktis dan memihak salah satu pihak.
Tantangan Menjaga Netralitas
Ada beberapa tantangan yang dihadapi ASN dalam menjaga netralitas, antara lain karena adanya tekanan politik. ASN mungkin mendapat tekanan dari pihak manapun atau politisi untuk memihak salah satu pihak dalam pemilu atau pilkada. Juga karena terdapat kepentingan pribadi. ASN mungkin memiliki kepentingan pribadi yang mendorong mereka untuk memihak salah satu pihak, apakah karena hubungan emosional ataupun kekerabatan. Serta kurangnya pemahaman dan lemahnya penegakan hokum. ASN mungkin kurang memahami tentang pentingnya netralitas dan bagaimana cara menjaganya, serta sanksi yang belum konsisten sehingga tidak ada efek jera untuk melakukan pelanggaran.
Baca juga : Kebijakan IKN: Fasilitas dan Infrastruktur dalam Rencana Pembangunan
Lalu apa yang harus dilakukan dalam upaya menjaga netralitas ASN. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas ASN, yakni: Pertama, Penguatan edukasi dan pemahaman. ASN perlu diberikan pemahaman secara massif dan terstruktur tentang pentingnya netralitas dan bagaimana cara menjaganya.
Kedua, Penegakan aturan. Perlu ada penegakan aturan yang tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dapat dilakukan dengan memberikan saknsi yang tegas. Dan yang ketiga, peningkatan partisipasi masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dan berperan aktif dalam dalam mengawasi dan melaporkan ASN yang melanggar netralitas. Laporan ini dapat disampaikan kepada instansi terkait atau kepada pihak berwajib.
Menjaga netraitas ASN adalah tanggungjawab bersama. Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga pelayanan publik yang adil dan profesional, serta untuk membangun kepercayaan publik. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat menjadi air yang menyejukkan di tengah panasnya politik.
Menjadi ASN yang netral bukan berarti tidak boleh memiliki pendapat atau keyakinan politik. Namun, ASN harus mampu memisahkan kehidupan pribadi mereka dengan pekerjaan mereka. ASN yang netral adalah ASN yang profesional dan berintegritas, dan mereka adalah aset berharga bagi bangsa dan negara.
“Kita telah membangun kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk bertindak secara tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada ini. Jadi mohon maaf, jika sanksi hokum terhadap pelangaran netralitas ini tidak dipatuhi. Untuki itu, jika tak bisa menjadi air yang menyejukkan, jangan menjadi api yang memanaskan,” tutup Junaedi. (*)
*Jay