Inovasi Baru DPMPTSP Jeneponto; Tanda Tangan Elektronik Untuk Terbitkan Perizinan

(KOMINFO-NEWS)

Pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat yang menyentuh berbagai sektor. Termasuk halnya dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang dituntut harus lebih baik dan berkualitas.  Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jeneponto sebagai perangkat daerah yang berperan dan memegang fungsi pelayanan perijinan bagi publik menyikapi kemajuan IPTEK tersebut dengan melakukan inovasi digitalisasi melalui pelayanan publik bidang perizinan yang berbasis elektronik. "Saatnya kita permudah pelayanan perijinan dengan memanfaatkan teknologi", ujar Mernawati, Kadis DPMPTSP Jeneponto.

Untuk mengawal inovasi ini maka telah dilakukan  penandatanganan kesepakatan kerja sama (MOU) antara Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi BPPT Jakarta dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jeneponto tentang pemanfaatan sertifikat elektronik, Senin (11/3/2019) di Gedung Teknologi Informasi Komunikasi dan Elektronika BPPT Tangerang Selatan.

Mernawati mmenambahkan bahwa tanda tangan elektronik ini sebagai salah satu implementasi  Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga  perizinan yang diterbitkan tersebut dengan menggunakan sertifikat tanda tangan elektronik yang sah secara hukum karena merupakan sertifikat digital.

"Layanan ini menggunakan Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Perizinan Secara Elektronik (SIMPEL) yang di-developed oleh Yayasan Adil Sejahtera sebagai mitra insritusi kami", jelas Mernawati.

Raden Muhammad Taufik Yuniantoro, Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi, mengapresiasi kinerja  DPMPTSP Kabupaten Jeneponto karena selain sebagai upaya mempermudah pelayanan perijinan kepada publik juga langkah sertifikat digital ini merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan.

Tentunya inovasi yang dilakukan oleh Dinas PMPTSP ini merupakan bagian dari implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. i*}