Gambaran Umum APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021

JENEPONTO.- Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020, maka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berdasarkan pada prinsip :

1.   Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

2.   Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3.   Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;

4.   Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5.   Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat

6.   APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

 

Gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 sebagaimana yang telah disetujui, sebagai berikut :

 

Pendapatan daerah secara total di setujui sebesar 1 trilyun 289 milyar 18 juta 492 ribu 485 rupiah. Yang bersumber dari:

1.      Pendapatan asli daerah (pad) sebesar 144 milyar 981 juta 765 ribu 345 rupiah.

2.      Pendapatan transfer pusat sebesar 1 trilyun 25 milyar 443 juta 885 ribu rupiah.

3.      Pendapatan transfer provinsi sebesar 69 milyar 42 juta 842 ribu 140 rupiah.

4.      Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 49 milyar 550 juta rupiah.

Selanjutnya belanja daerah disetujui sebesar 1 trilyun 292 milyar 518 juta 492 ribu 485 rupiah, yang terdiri dari :

1.    Belanja pegawai sebesar 530 milyar 371 juta 334 ribu 497 rupiah, yang diperuntukkan untuk alokasi gaji dan tunjangan, kepada asn, kepala daerah, pimpinan dan anggota dprd, serta kebutuhan tambahan penghasilan pegawai

2.    Belanja barang, jasa dan modal sebesar 513 milyar 195 juta 239 ribu 519 rupiah, merupakan belanja yang secara langsung mendukung prioritas pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi termasuk pula prioritas pemerintah daerah.

3.    Belanja hibah sebesar 69 milyar 760 juta 220 ribu 906 rupiah.

4.    Belanja bantuan sosial sebesar 1 milyar 440 juta rupiah.

5.    Belanja tidak terduga sebesar 5 milyar rupiah, yang merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.

6.    Belanja bagi hasil sebesar 2 milyar 816 juta 676 ribu 663 rupiah, yang merupakan belanja bagi hasil pajak dan retribusi ke pemerintah desa.

7.    Belanja bantuan keuangan sebesar 169 milyar 935 juta 20 ribu 900 rupiah, yang merupakan bantuan keuangan ke pemerintah desa yang bersumber dari dana desa apbn dan 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah di rencanakan sebesar 6 milyar rupiah yang merupakan angka perkiraan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dan

pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar 2 milyar 500 juta rupiah, yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal pada pt bank sulselbar cabang jeneponto dengan harapan akan

menambah atau menghasilkan pendapatan asli daerah berupa penerimaan deviden setiap tahunnya. (*)