JENEPONTO.- Kadis
Kominfo Jeneponto, Manrancai Sally membuka acara sosialisasi implementasi
sertifikat elektronik tingkat Kabupaten Jeneponto, Rabu 30 Juni 2021. Acara
yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah dan para
admin lingkup Pemkab Jeneponto dengan menghadirkan narasumber dari Balai
Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Dalam sambutannya,
Manrancai Sally menyampaikan penghargaan dan ucapan terima
kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Balai Sertifikasi
Elektronik yang telah bersedia menjadi narasumber dan selanjutnya akan
melakukan analisis kebutuhan terkait sertifikasi elektronik.
“Sosialisasi ini juga merupakan tindak
lanjut dari MoU yang telah diterbitkan dan ditandatangani bersama pada 25 April
2019 yang lalu, karena itu kami berharap, dapat memperoleh petunjuk dan pedoman
dalam melakukan implementasi sertifikasi elektronik, seperti penerapan
tanda tangan elektronik pada dokumen persuratan oleh pimpinan daerah dan juga
para kepala Perangkat daerah dalam lingkup Pemkab Jeneponto”, ungkapnya.
Disampaikannya
pula bahwa dengan sertifikasi elektronik ini diharapkan dapat mendukung
kelancaran pelayanan dan tata kelola pemerintahan serta dapat pula mengangkat
nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik Pemkab Jeneponto yang
setiap tahunnya dilakukan penilaian dan monev oleh Kemenpan RB.
Narasumber
dalam kegiatan ini dari tim BSrE, yakni Agus Mahardika Ari Laksmono dan
Rachmadiar Prima Sastyo. Dalam penyampaian materianya, Agus Mahardika
menjelaskan sistem, jenis dan mekanisme penerbitan sertifikat elektronik. “Pemanfaatan
sertifikat elektronik ini akan mendukung kecepatan dan akurasi pelayanan dan
persuratan pemerintahan”, jelasnya.
Dikatakannya
pula bahwa penerapan tanda tangan elektronik merupakan keharusan di era
digitalisasi saat ini. “Kemudahan dan keabsahan tanda tangan lebih terjamin
dibandingkan tanda tangan konvensional. Karena itu Pemkab Jeneponto diharapkan
dapat menerapkan hal ini yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Jeneponto untuk
mengajukan analisis kebutuhan dan proses penerbitan sertifikat tersebut”,
ujarnya.
Sementara
pemateri Rachmadiar Prima menampilkan demo penggunaan aplikasi panter mobile dan
aplikasi pendukung lainnya sebagai media yang digunakan dalam melakukan proses
penerbitan dokumen dan penandatanganan elektronik.
Menutup
sosialisasi ini, Kadis Kominfo yang didampingi Kabid Aptika Agusalim
mengharapkan seluruh perangkat daerah untuk segera mengajukan analisis
kebutuhan dan berkonsultasi ke Dinas Kominfo sesuai alur permohonan penerbitan
sertifikat elektronik tersebut.
“Kami siap memfasilitasi
dan ditargetkan tahun ini, sertifikat dan tanda tangan digital sudah dapat
diterapkan di lingkup Pemkab Jeneponto’, tutup Manrancai Sally. (*)