Dinas PMPTSP Jeneponto Sosialisasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, Ini Yang Disampaikan

Laporan : Ibrah (PPID DPMPTSP)

 

Jeneponto.- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto laksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha berbasis resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis resiko.

Kegiatan sosialisasi ini dibenarkan oleh Sekretaris DPMPTS Ahmad Nurhadi Syuaib di acara pembukaan kegiatan Sosialisasi di Cafe Primer jalan Kelara Jeneponto, Rabu (17/7/2024).

Ahmad Nurhadi Syuaib juga katakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha memiliki pengetahuan terkait layanan perijinan berbasis resiko dan mendorong peningkatan usaha dikabupaten Jeneponto, katanya.

Sekretaris juga melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari Selasa sampai Kamis tanggal 16 - 18 Juli 2024.
Peserta berasal dari pelaku usaha lingkup Kabupaten Jeneponto.

Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi berasal dari lingkup Pemkab Jeneponto yang memiliki kompetensi terkait kegiatan sosialisasi perizinan berbasis resiko.

Dihari kedua kegiatan sosialisasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jeneponto H. Manrancai Sally bertindak sebagai narasumber.

Dia katakan bahwa pelaku usaha harus terdaftar sebagai pelaku usaha dikantor Dinas Perindag maupun dilayanan perizinan di DPMPTSP.

Menurutnya saat ini pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha agar mendapatkan akses layanan pemerintah seperti perijinan usaha berbasis OSS dan pembinaan usaha.

H. Manrancai Sally menambahkan bahwa proses perijinan yang berbasis Sistem Online Single Submission (OSS), lebih memudahkan pengusaha dalam memperoleh ijin usaha, katanya.

Hanya pengusaha harus melengkapi administrasi dalam pengajuan ijin berbasis OSS yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya ijin usaha dagang, ungkap Kadis.

Ini yang dikatakan Kadis Perindag H. Manrancai Sally saat bertindak sebagai Nara sumber pada kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko se- Kabupaten Jeneponto. (*)