Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda LKPJ APBD 2018

KOMINFO-NEWS

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2018 melalui Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Jeneponto. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Jeneponto, Senin (01/07/2019) yang turut dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan insan media. Berikut point Ranperda LKPJ APBD tersebut yang dibacakan oleh Bupati Jeneponto;

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada pasal 101 yang menyatakan bahwa  Kepala Daerah  menyampaikan  rancangan peraturan daerah  tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD  kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia  paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

            Seiring dengan  itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 dan  Peraturan  Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahaan berbasis akrual, maka pemerintah daerah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2018, terdapat  7     ( tujuh ) macam laporan, terdiri dari laporan realisasi anggaranlaporan perubahan saldo anggaran lebihneracalaporan operasionallaporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan  keuangan.

Dari laporan tersebut sudah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia selama 2  ( dua ) bulan, yaitu : 1     ( satu ) bulan untuk pemeriksaan pendahuluan dan  1 ( satu ) bulan untuk pemeriksaan terinci ( lkpd ), dan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten jeneponto tanggal 27 mei 2019 dan sesuai laporan hasil pemeriksaan  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2018, BPK-RI perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan masih tetap memberi opini WDP ( wajar dengan pengecualian ) yang artinya laporan keuangan yang disebut diatas menyajikan secara wajar.

 

Terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, maka berikut ini akan kami sampaikan secara runtut sesuai dengan struktur penyusunannya sebagai berikut :

I.                   Pendapatan

Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2016 sebesar rp.1.211.362.976.275,75,.-

(satu triliun dua ratus sebelas milyar tiga ratus enam puluh dua juta  sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah koma tujuh puluh lima sen) .

Realisasi pendapatan tersebut terdiri dari :

1.      Pendapatan asli daerah  

Terealisasi sebesar  rp  91.994.774.094,75,- (sembilan puluh satu  milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh empat rupiah koma tujuh puluh lima sen) atau    72,38%     dari     pagu   yang  ditetapkan sebesar       Rp. 127.097.984.540,00,- (seratus dua puluh tujuh milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah)

 

2.      Pendapatan transfer – dana perimbangan Terealisasi  sebesar  rp 1.072.471.761.897,00

(satu triliun tujuh puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau 98,79% dari target yang ditetapkan sebesar rp 1.085.573.566.263,00 (satu triliun delapan puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah )

 

3.      Lain-lain pendapatan  yang sah

Terealisasi sebesar Rp. 46.896.440.284,00,- ( empat puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah ) atau 94,74 % dari target yang ditetapkan sebesar rp 49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).   

         

II.                Belanja

Belanja tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar  Rp. 1.186.291.155.486,00 satu triliun seratus delapan puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah )  atau 92,26 % dari anggaran sebesar rp 1.285.791.124.604,15 satu triliun dua ratus delapan puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus empat rupiah koma lima belas sen ), terdiri dari :

1.      Belanja operasi

Belanja operasi terdiri dari  belanja pegawai, belanja barang dan jasa,  belanja hibah dan  bantuan sosial. Belanja operasi  tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar    rp 849.035.082.755,00 delapan ratus empat puluh sembilan milyar tiga puluh lima juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah ) atau  93,73% dari anggaran sebesar rp 905.824.955.096,00 sembilan ratus lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah )

  

2.      Belanja modal

Belanja modal terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap lainnya. Belanja modal tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar rp 185.649.056.633,00 seratus delapan puluh lima milyar enam ratus empat puluh sembilan juta lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah ) atau 84,42 % dari anggaran sebesar rp 219.918.318.757,00 dua ratus sembilan belas milyar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah )

3.      Belanja tidak terduga

Belanja  tidak terduga terealisasi sebesar rp 100.000.000,00 (  seratus juta rupiah ) atau 1,65 % dari anggaran sebesar Rp.6.063.702.348,15 enam milyar enam puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah koma lima belas sen).

 

III.             Transfer

Transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak ke desa ,bagi hasil pendapatan lainnya ke desa belanja bantuan keuangan  kepada desa  dan partai politik.  Transfer tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar rp 151.507.016.098,00  seratus lima puluh satu milyar lima ratus tujuh juta enam belas ribu sembilan puluh delapan rupiah ) atau 98,39% dari anggaran sebesar rp 153.984.148.403,00 seratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus tiga rupiah )

 IV.             Surplus / ( defisit )

Surplus / defisit merupakan selisih  antara pendapatan dan belanja. Pada akhir tahun anggaran 2018  defisit sebesar R25.071.820.789,75  dua puluh lima milyar tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah koma tujuh puluh lima sen ).

 

V.                Pembiayaan

Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan  maupun pengeluaran , yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dimaksudkan untuk menutup defisit  atau memanfaatkan  surplus.

Adapun transaksi pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut:

 1.      Penerimaan pembiayaan

Penerimaan pembiayan tahun anggaran 2018  sebesar rp 23.589.936.827,15   dua puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah koma lima belas sen ) atau 99,87 % dari anggaran sebesar rp 23.619.573.801,15   dua puluh tiga milyar enam ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah koma lima belas sen )

2.      Pengeluaran pembiayaan

Pengeluaran pembiayan tahun anggaran 2018  sebesar rp 0,00   nol rupiah) atau 0,00 % dari anggaran sebesar rp 0,00    (nol rupiah ).

VI.             Sisa lebih pembiayaan anggaran ( silpa )

Sisa lebih pembiayaan anggaran ( silpa ) tahun anggaran 2018  sebesar   R48.956.877.588,90 empat puluh delapan milyar sembilan ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma sembilan puluh sen).  


Bupati menambahkan agar pengambilan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2018 ini paling lambat satu bulan terhitung sejak Ranperda diterima oleh DPRD, karena selanjutnya ada beberapa dokumen penting yang telah menanti untuk dibahas bersama yang memasuki batasan waktu yang harus diselesaikan dua bulan terakhir ini. Dimana dokumen yang dimaksud adalah perubahan APBD 2019 dan APBD POKOK T.A. 2020. {*}