Bupati Jeneponto harap ASN hindari pelanggaran Hukum dalam pelaksanaan Tupoksi

 


IBRAH | Reporter Kominfo


KOMINFONEWS-Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berharap agar ASN dan seluruh unsur Pemerintah Daerah  agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar hukum.


Ini yang diharapkan Iksan Iskandar saat memberi arahan pada acara Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto tentang penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.


Kegiatan ini dilaksanakan diruang pola Parannuanta Kantor Bupati, Senin (25/2/2019). Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati H. Paris Yasir, Sekda H.M. Syafruddin Nurdin, unsur Pimpinan Kajari Jeneponto dan para Kepala OPD.


Lanjut Iksan Iskandar mengatakan saat ini ada beberapa persoalan atau masalah yang bersentuhan dengan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, katanya.


Hal ini terjadi karena regulasi yang mengatur tidak bersesuaian dengan kepentingan dan kemampuan daerah untuk melaksanakannya. Olehnya itu dibutuhkan pertimbangan hukum,  ungkap Iksan Iskandar.


Olehnya itu Iksan Iskandar sangat mengapresiasi atas kerjasama dengan Kejaksaan terkait Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik dan terhindar dari masalah masalah hukum, ungkap Bupati Jeneponto.


Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Jeneponto   Ramadiagus, SH. mengatakan bahwa kerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara  merupakan  pembaharuan kerjasama yang telah dilakukan beberapa tahun yang lalu.


Lanjut Kajati Jeneponto mengatakan bahwa terdapat lima tugas dan fungsi utama Kejaksanaan Negeri antara lain Penegakan hukum, pertimbangan hukum, Pelayanan Hukum,  Pemberian Bantuan Hukum dan Tindakan hukum lainnya.


Menurutnya lima tupoksi ini beberapa diantaranya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah seperti misalnya pertimbangan hukum dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan didaerah, ungkap Ramadiagus.