Bupati Jeneponto Buka Sosialisasi TORA

Kominfo-News.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar membuka Sosialisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tingkat Kabupaten Jeneponto di Baruga Kalabbirang, Kamis (06/02/2020). Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kadis Kehutanan Propinsi Sul-Sel, Kakantor BPN/ATR, Pimpinan OPD, Camat dan sejumlah Kepala Desa selaku peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Iksan menyampaikan bahwa , pemerintah telah menetapkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan. Program ini pula untuk mendukung terwujudnya lahan pertanian baru secara nasional seluas 1 juta hektar.

Dikatakannya, bahwa penyelesaian tanah dalam kawasan hutan adalah sarana dalam rangka penyediaan sumber tanah objek reforma agrarian atau yang lebih dikenal dengan sebutan TORA.

"TORA adalah kawasan hutan Negara yang berasal dari tanah terlantar, dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi yang dititik beratkan pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan”, ungkapnya..

Iksan melanjutkan rencana kegiatan TORA juga merupakan salah satu mandat pemerintah yang didalamnya memuat agenda reforma agraria dan strategi membangun Indonesia dari pinggiran mulai dari daerah dan kampung.

Menurutnya, reforma agraria bukan hanya sekedar redistribusi lahan saja melaninkan diharapkan dapat menyentuh aspek yang lebih luas yakni kejelasan penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini, kita dapat lebih bersinergi dan membangun komunikasi yang lebih cepat khususnya di jajaran Pemerintah Desa dalam memahami tujuan TORA ini dan membaca peluang kebijakan ini sebagai upaya membangun produktifitas lahan dan kesejahteraan rakyat.”, ujarnya.* (jy)