BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Pegawai Honorer

Kominfo News,  Rabu (17/07/2019), ahli waris dua pegawai honorer Pemkab Jeneponto menerima Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Bantaeng. Jaminan Kematian diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bantaeng di Kantor Bupati Kab. Jeneponto.

Dua pegawai honorer yang meninggal dunia tersebut adalah Muhammad Arif Putra Leo dan Ramaidah, SE. Keduanya meninggal karena sakit. Muhammad Arif Leo Putra bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jeneponto sejak 2014. Total penerimaan Jaminan Kematian adalah sejumlah Rp. 24.000.000 yang terdiri dari santunan kematian Rp 16.200.000, santunan berkala Rp. 4.800.000, biaya pemakaman Rp.3.000.000. Jaminan Kematian langsung ditransfer ke rekening ahli waris bernama Nasaruddin Dg Leo sebagai ayahnya.  

Sedangkan Ramaidah, SE, juga bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal & PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Jeneponto. Ia meninggal karena sakit dan meninggalkan seorang anak bernama Muhammad Noval Lutfhi (4 thn). Anaknya sebagai ahli waris akan menerima santunan sejumlah Rp. 24.000.0000. Santunan tersebut akan ditransfer melalui rekening walinya. 

Rosmawati, staff Dinas Satpol PP dan Damkar Kab Jeneponto yang mengurus kepersertaan pegawai honorer Satpol PP dan Damkar Kab Jeneponto di BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa besaran jaminan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tergantung dari kronologi kematian. “Jika peserta meninggal di saat jam kerja, maka besaran santunan yang diterima ahli waris lebih besar dibandingkan jika peserta meninggal di luar jam kerja”, ujarnya. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Adhi, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, “Jika peserta meninggal saat bekerja, jumlah santunannya dapat mencapai Rp. 100.000.000 . Besaran jaminan yang diterima ahli waris akan menyesuaikan dengan UMP Provinsi Sulsel”, ujarnya. “Jika peserta yang meninggal memiliki tanggungan anak di atas 5 tahun, maka ahli waris akan mendapatkan santunan biaya pendidikan sebesar Rp.12.000.000. Jika peserta meninggal karena kecelakaan, maka santunan pendidikan tetap akan diberikan kepada anak sebagai ahli waris tanpa memandang usia anak tersebut”, ujar Adhi.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, adalah landasan untuk melihat pentingnya perlindungan bagi seluruh aparatur negara baik sipil maupun non sipil dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, saat ini tidak semua pegawai honorer yang bekerja di bawah Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini hanya terdapat beberapa OPD yang telah mendaftarkan pegawai honorernya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Satpol PP dan Damkar. Hal ini akan sangat bergantung kepada kebijakan OPD yang bersangkutan. Langkah OPD yang telah mendaftarkan pegawainya harus diapresiasi dalam rangka memaksimalkan peran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga negaranya. (*)


 (Dhanzz)