Bappeda Jeneponto Gelar Pelatihan SIPD, Deadline Penginputan 20 Agustus 2020

Kominfo_JENEPONTO.- Menteri Dalam Negeri R.I. memberlakukan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pemberlakuan peraturan ini sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Jeneponto, Masri.M  saat Pelatihan Teknis Peraturan ini, Kamis, 13 Agustus 2020 di Ruang Pola Panrannuangta.  Dijelaskannya bahwa  SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain. "Hari ini kita gelar pelatihan bagi para Sekretaris, 1 orang Kepala Bidang dan para Kasubag Perencanaan setiap OPD guna pendalaman pemahaman dalam pengelolaan SIPD ini yang berbasis aplikasi. Semuanya akan dibuatkan akun. Mulai dari Bapak Sekda, Pimpinan OPD hingga jajaran ke bawah", jelasnya.

Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin saat membuka acara menguraikan banyak hal terkait pemberlakuan SIPD ini. Menurutnya, terkait integrasi dokumen perencanaan dan penganggaran, Pemkab Jeneponto telah kembangkan aplikasi SIMRAL yang sudah berjalan dua tahun. Namun dengan adanya SIPD yang terintegrasi nasional ini maka SIMRAL tidak akan digunakan lagi.  SIPD ini untuk mendukung satu data satu sistem secara nasional, dan mulai berlaku tahun 2021. 

"Tim BAPPEDA mencoba untuk melakukan eksplor data dari SIMRAL ke SIPD namun terdapat beberapa content menu yang tidak sesuai. Sehingga kita berkesimpulan, gelar pelatihan. Ajak para Sekretaris dan pejabat terkait lainnya dalam mengoperasikan SIPD ini", jelasnya.

Sekda berharap agar para Sekretaris serius dan membangun komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian pekerjaan di SIPD ini. "Kita semua harus memiliki akun untuk login ke aplikasi ini. Kepala OPD yang buat akun jajaran di bawahnya. Sekretaris OPD , Kepala Bidang adalah pemilik akun yang menginput program dan kegiatan. Karenanya semua pejabat harus bisa operasikan komputer. Paham teknologi. Inilah pentingnya peradaban birokrasi sebagai internalisasi kompetensi dan integritas moralitas", ungkap Syafruddin Nurdin.

Lanjut dikatakan bahwa semua OPD harus selesai melakukan penginputan. Satu saja OPD yang tidak tuntas maka berpengaruh secara keseluruhan. Karena itu menutup arahannya, Sekda mengajak seluruh yang hadir untuk berdiri dan bertepuk tangan sebagai tanda bahwa seluruh OPD setuju dan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaaan penginputan paling lambat 20 Agustus 2020. (*jy)