Bapenda Jeneponto, Gelar Sosialisasi Pajak Restoran

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jeneponto, Armawih membuka acara sosialisasi dan penyuluhan pajak restoran, Kamis (25/4/2019) di Hotel Bintang Karaeng.

Sosialisasi ini diikuti oleh para wajib pajak restoran, kasubag keuangan dan pengelola PAD di tiap OPD.

Sambutan Sekda yang dibacakan oleh Kepala Bapenda menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya, selain sebagai upaya memberi motivasi kerja dan peningkatan kemampuan aparatur pengelola pajak daerah.

“Pajak ini adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang pemanfaatannya untuk pembangunan daerah, sehingga diharapkan ada sinergi yang baik dengan para wajib pajak dalam meningkatkan pendapatan dari pajak tersebut”, jelas Armawih.

Ditambahkannya bahwa ditahun 2019 ini akan diterbitkan 3 (tiga) Peraturan Daerah terkait dengan pengelolaan pajak dan retribusi, sebagai upaya optimalisasi pengelolaan pajak tersebut.

Kegiatan ini diisi dengan penyajian materi dari Kepala Bapenda, Kasat Pol. PP dan Damkar serta dari Inspektorat Jeneponto.

Sumber : https://kilaskominfo.wordpress.com/2019/04/25/bapenda-jeneponto-gelar-sosialisasi-pajak-restoran/