Jeneponto.- Forum konsultasi publik rancangan rencana pembangunan daerah (rpd) tahun 2024-2026 dan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Jeneponto periode tahun 2024. Sesuai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi dokumen jangka panjang, dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan sebagai pedoman dalam penyusunan kerangka penganggaran tahunan yang diwujudkan dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd).
Disamping itu, untuk menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi baru yang menginstruksikan kepada bupati/walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2024 2026 yang selanjutnya disebut rencanan pembangunan daerah (rpd) tahun 2024-2026 serta memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun renstra perangkat daerah tahu8n 2024-2026. Dokumen rpd 2024-2026 tersebut akan digunakan oleh pj. Bupati sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pembangunan daerah dimasa transisi. Rpd ini akan ditetapkan dengan peraturan bupati paling lambat minggu keempat bulan maret tahun 2023 yang proses penyusunannya mengacu kepada rpd provinsi sulawesi selatan 2024-2026.
Selanjutnya dalam instruksi Mendagri tersebut juga diinstruksikan bahwa bagi kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir ditahun 2023 maka penyusunan RKPD kabupaten/kota tahun 2024 dan RENJA perangkat daerah kabupaten/kota tahun 2024 mengacu kepada RPD kabupaten/kota tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 dan renstra perangkat daerah kabupaten/kota tahun 2024-2026 serta berpedoman kepada Permendagri tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2024, RKP tahun 2024, RPD provinsi 2024-2026 dan RKPD provinsi tahun 2024.
Selanjutnya, bahwa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah 2024-2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah transisi dan penyusunan RKPD 2024, maka salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah forum konsultasi publik rancangan RPD 2024-2026 dan rancangan awal RKPD tahun 2024.
Sehubungan dengan penyusunan perencanaan dan perkembangan lingkungan strategis yang sangat dinamis maka sangat diperlukan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan komprehensif. Oleh karena itu, agar penyusunan RPD dan RKPD ini dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang baik, tepat sasaran dan mengakomodasi harapan dan keinginan publik, maka perlu dilakukan forum konsultasi publik yang melibatkan berbagai stakeholders pembangunan, baik pihak eksekutif, legislatif dan unsur masyarakat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dalam mewujudkan keterpaduan dan sinergitas antara semua stakeholder termasuk dukungan DPRD kabupaten jeneponto yang nantinya akan memberikan pandangan pokok-pokok pikirannya dan mengawal usulan-usulan masyarakat mulai dari musyawarah tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, sampai pada tingkat kabupaten nantinya.
Berkaitan dengan penyusunan RKPD tahun 2024, selanjutnya akan dilakukan tahapan dan proses perencanaan dengan pembahasan yang terkoordinasi antar organisasi perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan, serta partisipasi seluruh pihak yang terkait melalui suatu forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten.
Perlu kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang 23 tahun 2014 bahwa pelaksanaan pembangunan daerah bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik, peningkatan dan pemerataan daya saing daerah dan peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Dari tujuan pembangunan tersebut, sejalan dengan hasil pengendalian dan evaluasi capaian kinerja pembangunan yang telah dilakukan, maka RPD tahun 2024-2026 dan rkpd tahun 2024 nantinya diarahkan pada pencapaian target-target yang belum optimal berdasarkan beberapa permasalahan daerah yang masih perlu ditangani, seperti :
- Masih perlu peningkatan kualitas pembangunan manusia;
- Masih perlu peningkatan pembangunan infrastruktur;
- Masih perlu upaya yang lebih maksimal dalam rangka penurunan angka kemiskinan;
- Masih perlu upaya optimalisasi penyelenggaraan reformasi birokrasi;
- Masih perlu upaya dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- Masih perlu upaya optimal dalam rangka peningkatan daya saing daerah.
Dari salah satu permasalahan tersebut, yang sensitive adalah permasalahan berkaitan dengan angka kemiskinan. Walaupun kab. Jeneponto angka kemiskinannya berada diurutan ke 23, namun untuk periode 2018-2023 kinerja penurunan kemiskinan kab. Jeneponto turun sebesar 1,75%, dimana tahun 2018 sebesar 15,48% turun menjadi 13,73% pada tahun 2022 dengan capaian ini menempatkan kabupaten jeneponto sebagai kabupaten dengan progresifitas kinerja penurunan angka kemiskinan terbaik di sulawesi selatan dan melewati 23 kabupaten lainnya serta melampaui progresifitas provinsi sulawesi selatan yang hanya 0,43% dan nasional 0,28%.
Penyusunan RPD dan RKPD juga penting untuk memperhatikan berbagai isu-isu strategis baik nasional maupun provinsi yang kita harus akomodir dalam pelaksanaan pembangunan saat ini sebagaimana yang disampaikan oleh dirjen bina bangda dalam paparannya pada forum konsultasi publik RPD provinsi sulawesi selatan pada tanggal 15 februari 2023 yang lalu, yaitu
- Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
- Penanganan stunting;
- Pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19;
- Percepatan pembangunan infrastruktur;
- Pengurangan risiko bencana;
- Pengurangan risiko bencana;
- Peningkatan kualitas sdm;
- Reformasi birokrasi; dan
- Pilpres dan pilkada serentak tahun 2024
Mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tinggal menghitung hari, kami mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah agar memprogramkan kegiatan-kegiatan 3 tahun kedepan yang dapat dilaksanakan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut dengan tetap memperhatikan kecukupan anggaran hingga tahun 2026.
Selain itu, kita juga perlu mengakomodir isu strategis di atas untuk keberlanjutan program pembangunan yakni pencapaian target dan sasaran sustainable development goals (sdgs) yang merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, dan pencapaian target target standar pelayanan minimal (spm).
Sejalan dengan hal tersebut, maka rancangan tema pembangunan daerah pada tahun 2024 adalah :
“penguatan daya saing daerah dan peningkatan pelayanan publik serta penciptaan kondusifitas ”