Layanan publik pemkab Jeneponto tentang rancangan produk hukum kini berbasis online

Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.” 

Berkenaan dengan hal tersebut diatas maka Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jeneponto melalui website www.jdihn.jenepontokab.go.id telah menambahkan fitur Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Partisipatif dengan maksud untuk memberikan akses dan ruang bagi Stakeholder/Masyarakat untuk dapat memberikan saran, masukan serta kritikan dalam setiap Rancangan Produk Hukum yang sementara disusun, yang mana hal ini dimaksudkan agar terciptanya komunikasi 2 (dua) arah dalam setiap penyusunan Rancangan Pembentukan Produk Hukum Daerah sehingga dapat menghasilkan suatu Produk Hukum yang sesuai dengan harapan masyarakat serta lebih efektif dan efisien.    

Semua bentuk Produk Hukum Daerah Kabupaten Jeneponto dapat diakses melalui link https://jdihn.jenepontokab.go.id/