JENEPONTO.- Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap
organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan
terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara
parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi
penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani
oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan
kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good
governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan
aspirasi dan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. tujuannya, masyarakat
memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan
pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id,
SMS 1708, Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Pembina
Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas
Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar
pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara
pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar penyelenggara
dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat,
tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; penyelenggara memberikan akses
untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga,
dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
Untuk mendukung penguatan pengelolaan SP4N LAPOR! pada Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto tersebut, maka Dinas Komunikasi Informatika
dan Statistik Jeneponto mengunjungi setiap Perangkat Daerah untuk melakukan
pembimbingan teknis kepada para admin penghubung.
Kunjungan pembimbingan yang berlangsung dari tanggal 22 sampai
dengan 31 Maret 2021 iini dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo, Manrancai Sally
bersama Kabid Aptika Agusalim Sijaya dan Super Admin Kabupaten, Achmad Ikhsan Sahrul
dan Nur Alim.
“Tim melatih dan membimbing
secara teknis seluruh admin penghubung di setiap PD dan untuk tahap pertama ini,
kita fokus kepada Dinas dan Badan, dan tahap selanjutnya akan kita lakukan
pembimbingan teknis kepada admin di setiap Kecamatan”, ungkap Kadis Kominfo, Manrancai.
Ditambahkannya pula
bahwa sesuai laporan dari Kemenpan RB, maka Kabupaten Jeneponto di tahun 2020 pengelolaan
layanan pengaduan ini baru mencapai 58%.
“Kita targetkan di tahun
2021 ini, kita dapat mengikuti kompetisi penilaian pengelolaan aplikasi ini di
tingkat Nasional, karena itu sangat kita harapkan sinergi dan kerja sama
seluruh admin penghubung di setiap Perangkat Daerah. Selain itu, aspirasi dan
pengaduan yang masuk di layanan ini juga terintegrasi dengan pihak Ombudsman, jadi
mari kita seriusi,” tutup Manrancai Sally. (*)
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”