Pemkab Jeneponto Gelar Monev Penanganan Covid-19

JENEPONTO.--  Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat monitoring dan Evaluasi Pengendalian Covid 19,  Minggu, 29 Maret 2020 di  Rujab Sekda Jeneponto. Monev tersebut dipimpin oleh Bupati Jeneponto, yang dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, sejumlah Pimpinan OPD dan Ketua Tim Gugus Cepat Covid 19 Jeneponto. Dalam rapat tersebut telah disepakati dan diputuskan beberapa hal, antara lain :

1. Ketua Gugus Tugas Pengendalian Covid 19 tingkat Kab Jpt Diketuai oleh Bapak Bupati sbg ketua Gugus dan menunjuk Bapak Dandim 1425 jpt selaku ketua Harian gugus tugas dan dibantu oleh Kapolres,Dinas Kesehatan,BPBD dan TGC Dinkes,ini sesuai Surat Edaran ketua BPBN dan Mendagri tgl 29 maret 2020

2. Operasional dilapangan sebagai garda terdepan diberi ditanggung jawab kepada Tim Gerak Cepat ( TGC) Dinkes yg diketuai oleh ibu Nursyanti Mansyur

3. Perpanjangan waktu untuk  Kerja ,Belajar dan ibadah dirumah sampai 15 hari kedepan terhitung mulai tgl 1 April s/d 15 April 2020 

4. Akan dilakukan desinfektan Massal pada jalur utama dan titik sesuai pemetaan yg dikoordinir oleh Kapolres dan dibantu oleh Jajaran Kodim, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan pada hari Selasa tgl 31 Maret 2020 Pukul 10.00 Wita

5. Aparatur Sipil Negara melakukan kerja di rumah tetap diatur agar ada staf 2 level di bawah utk bertugas di kantor secara bergilir.

6. Tempat hiburan, pasar, Minimarket, restpran dan  warung kopi akan diatur agar tidak menjadi tempat berkumpul. 

7. Acara Pernikahan dibolehkan tapi terbatas sedang Acara resepsi tidak dibolehkan 

Inilah beberapa hal yang menjadi keputusan dalam rapat tersebut dan akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati untuk menjadi pedoman dalam penanganan pandemi Covid-19. (tim)