Kadiskominfo dan Kabag Ortala Pemkab Jeneponto Ikuti Sosialisasi Perpres 95/2018

Kominfo-News, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Manrancai Sally bersama Kabag Ortala dan RB Setdakab Jeneponto, Siti Meriam, mengikuti  Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, 16 - 17 Juli 2019. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Imam Mahdi.  Sejumlah utusan dari Kementerian, Pemprov dan Pemda se-Indonesia terlibat selaku peserta pada kegiatan tersebut. 

Dalam sambutannya, Imam Mahdi menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan regulasi yang dibuat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis elektronik. "Saat ini, berbagai layanan publik dan sistem kelola pemerintahan telah menggunakan layanan aplikasi online guna mendukung penguatan SPBE ini", jelasnya.

Ditambahkannya bahwa bukan hanya pada ranah layanan aplikasi akan tetapi juga pengembangan infrastruktur teknologi dan informatika yang dikelola oleh masing-masing Pemerintah Daerah menjadi bagian dari SPBE ini, seperti jaringan internet terintegrasi dan data center guna mendukung program satu data Indonesia.

Sosialisasi ini diisi dengan diskusi dan penyajian materi dari Kemenpan RB,  Kemendagri, Kemenkeu, Kemkominfo, BPPT  serta Badan Siber dan Sandi Negara (*)


--jay.