JENEPONTO.-- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar pendampingan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Top 30 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, Kamis 12 November 2020. Kegiatan pendampingan diikuti oleh 8 (delapan) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, masing-masing Kabupaten Jeneponto, Takalar, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Pinrang, Enrekang dan Luwu Utara yang diikuti oleh Bagian Organisasi setiap utusan daerah tersebut.
Sementara itu pada kegiatan Pemberian Penghargaan Top 30 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Jeneponto mendapatkan penghargaan satu inovasi, yakni Brigade Siaga 115 Inovasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penghargaan ini diserahkan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat yang diterima oleh BupatiJeneponto, Iksan Iskandar didampingi Kadis Kesehatan, Syusanti A. Mansyur dan Kabag Organisasi, Siti Meriam.
“Ini adalah sebuah kehormatan. Bukan hanya
bagi Pemerintah, tetapi untuk seluruh masyarakat, khususnya bagi pihak Dinas
Kesehatan Jeneponto,” ucap Iksan Iskandar.
Iksan Iskandar juga mengatakan, apa yang
telah dicapai oleh Dinas Kesehatan melalui pelayanan publik Brigade Siaga 115
adalah suatu kinerja yang ditunjukkan di tengah Pandemi Covid-19 sehingga
melahirkan inovasi yang terbaik untuk Sulsel.
“Ini adalah bukti jika Jeneponto tetap
produktif melakukan pelayanan publik dibidang kesehatan meski berada di masa
pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Bupati berharap agar prestasi yang dicapai ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi OPD lainnya untuk terus berinovasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik dan berkualitas.
“Semoga
penghargaan ini menjadi motivasi bagi OPD yang lainnya untuk bisa menciptakan
pelayanan yang bisa secara efektif dan efisien dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat Jeneponto,” harap Iksan Iskandar (*)